Dampak Kebijakan Larangan Ekspor Sawit Crude palm oil (CPO) minyak nabati mentah dari kelapa sawit dan minyak goreng besok 28 April 2022, membuat harga Tanda Buah Segar (TBS) milik petani sawit anjlok ke harga Rp1000 rupiah.
Salah satu penyebabnya karena pabrik CPO tidak mau menerima TBS dari petani, karena stok berlimpah. Sementara tanki penyimpanan pabrik (storage) terbatas, sementara pabrik juga memiliki simpanan TBS dari kebun.
“Jadi posisi petani sawit ini serba salah, dijual harganya turun, tidak dijual barang jadi busuk,” ujar Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun, belum lama ini, Rabu (27/08).
Untuk itu dirinya berharap agar pemerintah segera mempertegas dan memperketat implementasi kebijakan Domestic Price Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
“Jadi tidak perlu melarang ekspor, karena petani kecil yang menerima dampaknya,” harapnya.
Sementara itu salah satu perusahaan Sawit terbesar di Sumatera Utara PT Rimba Mujur Mahkota yang beroperasi di Kabupaten Mandailing Natal, mulai kemarin Senin (26/04) tidak lagi membeli hasil sawit dari para petani, hal itu dilakukan pihak perusahaan untuk menjaga agar perusahaan tidak mengalami kerugian akibat larangan ekspor.
“Saya mendukung penangkapan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Bahkan kalau perlu mengganti semua jajaran Kementerian Perdagangan, termasuk menterinya. ibaratnya, kita mau menangkap 3 ekor tikus, tapi satu lumbug padi malah kita bakar,” ujarnya.