Polres Karimun, provinsi Kepulauan Riau, resmi meluncurkan program kampung bebas narkoba, Selasa (8/8). Kelurahan Harjosari dipilih menjadi sasaran perdana program tersebut.
Waka Polres Karimun, Kompol Heri Pramono, mengatakan, jika program itu sesuai dengan Keputusan Kapolri Nomor 977 tentang pengoptimalan, rehabilitasi, penegakan hukum dan pembentukan pembinaan kampung bebas narkoba.
“Ketentuan ini salah satunya mengatur tentang pembentukan dan pembinaan kampung bebas narkoba,” kata Heri.
Penetapan Kelurahan Harjosari sebagai kampung bebas narkoba mengacu pada data tahun 2022 yang menyebutkan jika peredaran narkotika di wilayah itu relatif rendah.
Baca Juga
“Data tahun 2022 pengungkapan sebanyak dua kali, sehingga dengan pembentukan kampung bebas narkoba ini akan semakin bebas dari tindak pidana narkoba,” terangnya.
Heri mengatakan, dengan menetapkan kampung Harjosari sebagai kampung bebas narkoba, bisa menjadi cikal bakal pembentukan kampung narkoba lain yang ada di wilayah Kabupaten Karimun.
“Harjosari ini akan menjadi pilot project kampung lainnya, yaitu kampung yang bebas dari narkoba,” katanya.
Sesuai dengan ketentuan yang ada, teknis pelaksanaan program ini secara masif akan melakukan pembinaan dalam bentuk penyuluhan dan motivasi kepada masyarakat.
“Upaya pencegahan akan kita lakukan secara optimal dengan memberikan inovasi kepada setiap warga untuk tidak menyalahgunakan narkoba,” tutupnya.