Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga menggelar Rapat Pleno terkait penanganan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lingga tahun 2024. Dugaan pelanggaran tersebut telah dilaporkan dan tercatat dengan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024.
Rapat pleno yang berlangsung pada Rabu, 23 Oktober 2024, pukul 21.00 WIB, membahas hasil kajian terhadap video yang beredar di media sosial, yang memperlihatkan seorang Camat mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga. Peristiwa ini terjadi pada 11 Oktober 2024 di Desa Penuba, Kecamatan Selayar.
Dalam proses penanganan kasus ini, Bawaslu Kabupaten Lingga telah mengumpulkan keterangan dari empat orang, termasuk pelapor, saksi-saksi, dan terlapor. Berdasarkan hasil klarifikasi, serta bukti yang telah terkumpul, Bawaslu menemukan indikasi pelanggaran netralitas ASN sesuai Pasal 2 huruf f dan Pasal 9 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 serta Pasal 5 huruf n angka 5 dan 6 pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Lingga merekomendasikan penanganan pelanggaran ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut. Hasil verifikasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada Bupati atau Penjabat Sementara (Pjs) yang sedang menjabat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Fidya Asrina mengatakan bahwa kasus tersebut direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diverifikasi.
“Proses ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang cukup terkait dugaan pelanggaran tersebut,” kata Fidya, Jumat (1/11/2024).
Nantinya, hasil verifikasi tersebut akan disampaikan kepada Bupati atau pejabat sementara (Pjs) yang sedang bertugas.
Selain itu, Bawaslu Lingga juga telah melanjutkan rekomendasi kepada BKN atas kasus serupa yang melibatkan Kepala Kesbangpol Kabupaten Lingga. Kasus ini terkait dengan postingan di media sosial yang menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon.
Dengan adanya rekomendasi ini, Bawaslu Kabupaten Lingga berharap agar pelanggaran netralitas ASN dapat ditindaklanjuti secara serius, demi menjaga integritas dan independensi proses Pilkada 2024 di Kabupaten Lingga.