Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Info Hoaks · 27 Jan 2024 14:43 WIB

HOAKS: Kedatangan Pengungsi Rohingya untuk Menambah Suara Salah Satu Capres


					HOAKS: Kedatangan Pengungsi Rohingya untuk Menambah Suara Salah Satu Capres Perbesar

Sebuah postingan di media sosial Facebook dengan nama pengguna “Peserta anonim” menarasaikan kedatangan pengungsi Rohingya belum lama ini ialah untuk menambah suara salah satu paslon di Pilpres 2024.

ADVERTISEMENT
advertisement

“Tujuan Rohingya masuk ke indonesia menambah Suara salah satu Capres… Terus Menhan kerja nya apa ?? Rohingya saja yg hanya pakai kapal Kayu bisa jebol gimana dgn Musuh.. kebanyakan omon omon..,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.

ADVERTISEMENT

Postingan itu turut menyertakan informasi berupa gambaer yang beirisi narasi adanya pengungsi Rohingya di Tulungagung Jawa Timur masuk dalam DPT Pemilu 2024, Kok Bisa?

Informasi ini dan sejenisnya telah menyebar ke berbagai platform lain termasuk di Kepulauan Riau. Namun beberapa postingan telah dihapus dikarenakan telah mengetahui faktanya.

Faktanya:

Informasi ini telah dilakukan cekfakta oleh Mafindo. Berdasarkan hasil pemeriksaan Yudho Ardi, informasi ini adalah tidak benar atau konten yang menyesatkan.

Hal ini merujuk pada Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 1 angka 34 jo pasal 198, menegaskan bahwa hak memilih dalam pemilu hanya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

Mengenai temuan pengungsi rohingya masuk DPT Pemilu 2024, Sekretaris KPU Tulungagung, Muchammad Anam Rifai menyampaikan telah mencoret yang bersangkutan atas nama Mohammad Sofi setelah temuan tersebut.

KPU Tulungagung juga menerima surat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), tentang pencabutan kewarganegaraan Sofi.

Dengan demikian klaim tentang Kedatangan Pengungsi Rohingya untuk Menambah Suara di Pemilu adalah salah dan masuk kategori konten yang menyesatkan.

ADVERTISEMENT

KESIMPULAN:

Berdasarkan hasil pemeriksaan Yudho Ardi dari MAFINDO, informasi ini adalah tidak benar atau konten yang menyesatkan. Merujuk pada Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 1 angka 34 jo pasal 198, menegaskan bahwa hak memilih dalam pemilu hanya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).


Link terkait:

https://archive.cob.web.id/archive/1705923426.992053/index.html

ADVERTISEMENT

https://setkab.go.id/tidak-bisa-digunakan-untuk-memilih-wna-yang-miliki-izin-tinggal-tetap-wajib-punya-ktp-eldd/

https://www.kompas.com/cekfakta/read/2024/01/19/141440582/hoaks-kedatangan-pengungsi-rohingya-untuk-menambah-suara-di-pemilu?page=all

https://turnbackhoax.id/2024/01/26/salah-kedatangan-pengungsi-rohingya-untuk-menambah-suara-di-pemilul/

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

HOAKS: Video Dukungan Masyarakat Terhadap Pembangunan Rempang Eco-City

14 Agustus 2024 - 16:24 WIB

Hoaks Video Dukungan Masyarakat Terhadap Pembangunan Rempang Eco City

HOAKS: Pemerintah Hentikan Gaji ke-13 untuk PNS

24 Mei 2024 - 12:48 WIB

Hoaks Gaji Ke 13 Dihentikan

Hoaks: Ketua TP PKK Kabupaten Lingga Salurkan Bantuan Bank Dunia Rp75 Juta

25 April 2024 - 12:35 WIB

Hoaks TP PKK Lingga

HOAKS: Prabowo Dilengserkan, Anies Berpeluang Menjadi Presiden RI 2024

25 Maret 2024 - 23:19 WIB

Hoaks Prabowo dilengserkan

HOAKS: Mensos Risma Bongkar Dana Bansos Jokowi 497 T untuk Kemenangan Prabowo-Gibran

25 Maret 2024 - 21:55 WIB

Hoaks Mensos Risma Bongkar Dana Bansos Jokowi

HOAKS: Prabowo Bagikan Uang Rp 5 Juta di Bulan Ramadhan

25 Maret 2024 - 21:14 WIB

Hoaks Prabowo Bagikan Uang Rp 5 Juta ke pendukung
Trending di Info Hoaks