Beredar informasi di Twitter yang menyebut bahwa gaji ke-13 yang menjadi hak Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dihentikan oleh pemerintah.
Informasi tersebut diantaranya dibagikan oleh akun X dengan username @yaniarsim pada 17 Mei 2024. Ia menuliskan:
“Gaji ke 13 untuk PNS akan dihentikan. Nikmat keberlanjutan” dengan menyertakan sebuah tautan ke situs kilkpendidikan.id dengan judul artikel “MOHON MAAF! SRI MULYANI RESMI MENGHENTIKAN PEMBERIAN GAJI KE-13 UNTUK PNS GOLONGAN INI” yang terbut pada 12 Mei 2024.
Dilihat pada Jumat 24 Mei, tweet ini terpantau telah tayang 859 ribu kali.
CEK FAKTA:
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, didapati bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Dilansir dari Kompas.com, merujuk pada PP Nomor 14 tahun 2024 yang disahkan pada 13 Maret 2024, hanya PNS yang sedang cuti atau di luar tanggungan negara yang tidak termasuk penerima gaji ke-13. Sedangkan pemberian gaji ke-13 PNS tetap akan diberikan mulai Juni 2024.
KESIMPULAN:
Informasi mengenai gaji ke-13 PNS akan dihentikan adalah tidak benar dengan kategori Konten yang Menyesatkan.
LINK TERKAIT: