Sebanyak 5 ribu tenaga honorer yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, dipastikan merasakan dampak kebijakan penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.
Kebijakan Pemerintah Pusat itu menekankan bahwa Pemerintah Daerah diminta untuk tidak lagi melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
Hal ini yang menjadi dasar Pemerintah Daerah Karimun mengajukan formasi tenaga administrasi untuk memenuhi kebutuhan SDM di lingkup Pemda Karimun.
“Kita ingin agar pusat membuka formasi tenaga administrasi untuk mengakomodir nasib para tenaga honor, pertimbangannya karena mereka juga telah sekian tahun mengabdi,” ujar Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Kamis (9/6).
Bahkan, kata dia, usulan tersebut telah dilayangkan melalui surat melalui Pemerintah Provinsi Kepri dengan nomor surat 800/BKPSDM-01/VI/1402/2022 per 8 Juni 2022.
“Dalam surat ini tentu Pemkab Karimun pada prinsipnya mendukung dan mengikuti kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” kata Bupati.
Rafiq menambahkan, jika Pemda Karimun meminta Pemerintah Pusat untuk melakukan pengangkatan PPPK melalui data base.
“Dengan kata lain pemerintah bisa melakukan proses pengangkatan menyeluruh secara bertahap kepasa seluruh pegawai Non ASN di lingkungan Pemkab Karimun,” tutupnya.