Para tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bakal tersenyum kecut menjelang hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024.
Pasalnya, Pemprov Kepri belum memberi kepastian akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-13 kepada ribuan tenaga honorer tahun ini.
Hal itu menyusul kebijakan Pemerintah Pusat yang tidak akan memberikan THR dan gaji ke-13 bagi tenaga honorer pada Lebaran dan tahun ajaran baru tahun ini.
Kebijakan itu bahkan diperkuat dengan pernyataan MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas, yang menegaskan bahwa pegawai honorer tidak termasuk ASN maupun Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berhak menerima THR.
Baca Juga
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
โHonorer tidak dapat (THR) kecuali yang sudah diangkat PPPK,โ ujarnya di Kantor Kemenkeu, kemarin.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, saat ditanyakan mengenai soalan tersebut masih belum bisa memberikan kepastian. Ia berdalih pencairan THR kepada tenaga honorer mulai dari PTT, PTK Non ASN, dan THL akan dilakukan jika ada aturan dan ketentuan.
โKami tanya dulu apakah sudah ada ketentuannya. Kami cek dulu ya. Kalau memang boleh kenapa tidak diberikan. Namun, semuanya tetap berlandaskan dasar hukum dulu,โ ujarnya di Tanjungpinang, Senin (18/3).
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri, Andi Agung, menuturkan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis selanjutnya untuk mencairkan gaji ke-13 ribuan PTK non ASN dibawah kewenangan Disdik Kepri.
Menurutnya, pembayaran THR atau gaji ke-13 bagi para PTK non ASN sudah dialokasikan melalui APBD Kepri 2024. Hal itu sesuai dengan janji Gubernur, serta kebijakan tersebut juga rutin dilaksanakan setiap tahun menjalang lebaran.
โPada dasarnya, kami menunggu petunjuk selanjutnya. Kalau memang diperbolehkan, tidak akan kami tahan-tahan. Pasti akan kami cairkan,โ demikian Agung.