Menu

Mode Gelap

Warta · 7 Des 2021 13:06 WIB

Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov Kepri Tetapkan Libur Sekolah Ditiadakan


					Ilustrasi anak sekolah. Foto: Pixabay
Perbesar

Ilustrasi anak sekolah. Foto: Pixabay

Pemerintah pusat meniadakan liburan sekolah pada perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah daerah diminta melakukan imbauan untuk membagikan rapot pada 1 Januari 2022. Kemudian, seluruh daerah juga diminta tidak meliburkan secara khusus seluruh sekolah pada periode libur Nataru, mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Inmendagri itu pula, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga turut menindaklanjuti aturan tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2021 yang ditujukan kepada Kepala daerah, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dan Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.

SE tersebut berisi tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Berikut poinnya.

  1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022.
  2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
  3. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
  4. Pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 tidak diberikan cuti.
  5. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode.
  6. Warga satuan pendidikan dihimbau untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.

Pemprov Kepri Ikuti Perintah Pusat

Menanggapi aturan larangan libur sekolah tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri, Muhammad Dali, mengatakan pihaknya akan mengikuti instruksi yang diarahkan pemerintah pusat.

Menurutnya, penerapan PPKM level 3 pada momen Nataru ini sebenarnya sejalan dengan libur sekolah semester sesuai dengan kalender pendidikan. Namun demikian, karena aturan pengetatan itu dikeluarkan bertujuan untuk mencegah lonjakan COVID-19, maka pihaknya akan menyesuaikan dengan aturan tersebut.

ADVERTISEMENT

“Memang ini sejalan dengan libur semester di seluruh satuan pendidikan. Tapi, jika liburan nataru ditiadakan akan kita ikuti, kita menyesuaikan dengan segala keadaan,” tutup Dali.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
ADVERTISEMENT
advertisement
Baca Lainnya

Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun Amankan 13 WNA Tiongkok, Ini Pelanggarannya

5 Desember 2023 - 17:01 WIB

IMG 20231205 165517 11zon

Kepala Bappenas Minta Pengembangan Pelabuhan Kuala Riau Gunakan Konsep Smart City

2 Desember 2023 - 13:42 WIB

IMG 20231202 WA0002 11zon

Siswa TK di Karimun Alami Luka Sayatan Menganga Saat Bermain, Begini Kondisinya

1 Desember 2023 - 16:01 WIB

IMG 20231201 155738 11zon

Lengkapi Peralatan Berkendara, Tilang Elektronik Sudah Diterapkan di Tanjungpinang

1 Desember 2023 - 13:11 WIB

images 13

Bupati Rafiq Soal ASN Terlibat Politik Praktis: Ingin Bergabung, Berhenti dari ASN

1 Desember 2023 - 09:18 WIB

IMG 20231130 114441 11zon

Pendaftaran Anugerah ASN 2023 Diperpanjang hingga 13 Desember

1 Desember 2023 - 08:59 WIB

IMG 20231201 WA0008
Trending di Warta