Pemerintah pusat meniadakan liburan sekolah pada perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah daerah diminta melakukan imbauan untuk membagikan rapot pada 1 Januari 2022. Kemudian, seluruh daerah juga diminta tidak meliburkan secara khusus seluruh sekolah pada periode libur Nataru, mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Berdasarkan Inmendagri itu pula, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga turut menindaklanjuti aturan tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2021 yang ditujukan kepada Kepala daerah, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dan Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.
SE tersebut berisi tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Berikut poinnya.
- Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022.
- Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
- Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
- Pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 tidak diberikan cuti.
- Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode.
- Warga satuan pendidikan dihimbau untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.
Pemprov Kepri Ikuti Perintah Pusat
Menanggapi aturan larangan libur sekolah tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri, Muhammad Dali, mengatakan pihaknya akan mengikuti instruksi yang diarahkan pemerintah pusat.
Menurutnya, penerapan PPKM level 3 pada momen Nataru ini sebenarnya sejalan dengan libur sekolah semester sesuai dengan kalender pendidikan. Namun demikian, karena aturan pengetatan itu dikeluarkan bertujuan untuk mencegah lonjakan COVID-19, maka pihaknya akan menyesuaikan dengan aturan tersebut.
“Memang ini sejalan dengan libur semester di seluruh satuan pendidikan. Tapi, jika liburan nataru ditiadakan akan kita ikuti, kita menyesuaikan dengan segala keadaan,” tutup Dali.