Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tanjungpinang telah menyediakan layanan daring agar peserta tetap bisa melakukan klaim ketika berhalangan hadir ke kantor.
Hal itu diterapkan agar peserta tidak lagi menggunakan jasa calo dalam proses pencairan klaim. Baik dalam klaim program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sunjana Achmad, memastikan pihaknya tidak akan mempersulit proses pencairan dana selama peserta melengkapi persyaratan.
“Sementara untuk klaim JKM dan jaminan lainnya bisa memanfaatkan unit layanan yang berada masing-masing kabupaten/kota atau datang ke kantor cabang,” ungkapnya.
Menurut Sunjana, pihaknya terus melakukan inovasi untuk dapat mengakomodir kebutuhan peserta dalam melakukan pencairan dana JHT dengan mudah dan cepat. Salah satunya, melalui aplikasi JMO di ponsel dan layanan lapak asik melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
“Melalui layanan tersebut prosedur klaim JHT yang sebelumnya mengharuskan peserta hadir dan membawa dokumen asli ke kantor cabang BPJAMSOSTEK kini dapat dilakukan sepenuhnya via online,” kata Sunjana.
Dengan adanya layanan tersebut, diharapkan seluruh pekerja tetap bisa melakukan klaim JHT dari mana saja. Sehingga, dapat mencegah adanya praktik percaloan.
“Kami menghimbau agar masyarakat tidak menggunakan jasa calo, sebab layanan klaim program BPJS Ketenagakerjaan gratis tanpa dipungut biaya,” tutupnya.