Kantor Imigrasi Kelas II B TPI Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, mengamankan sebanyak 14 orang WNA asal Tiongkok pada Kamis (30/11) lalu.
Masing-masing WNA asal Tiongkok itu berinisial JZ,CC, XJ, JZ, LS, LJ, DJ, FJ, JY, SH, TZ, ZS, ZQ, dan LC. Mereka diamankan saat berada di salah satu perusahaan di Kecamatan Meral Barat.
Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Gerson Silalahi mengatakan, para WNA itu diamankan setelah pengawasan rutin yang dilakukan terhadap perusahaan yang berafiliasi di Karimun.
“Saat pengawasan itu, kami menemukan belasan WNA Tiongkok yang memakai visa kunjungan wisata. Seperti kita ketahui sendiri, visa wisata itu tidak boleh digunakan untuk bekerja,” kata Gerson, Selasa (5/12).
Dengan demikian, lanjut dia, para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Aturan tersebut memuat ketentuan bahwa setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.
“Belasan WNA itu baru masuk Karimun, 5 hari sebelum kami amankan lah. Mereka terdeteksi masuk dari Jakarta, transit ke Batam dan kemudian ke Karimun,” katanya.
Terhadap para WNA tersebut, pihak Imigrasi akan melakukan penahanan di ruang detensi selama 14 hari ke depan guna diproses lebih lanjut.