Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang melayani pembuatan paspor jalur khusus dengan biaya Rp 1 juta. Tambahan biaya itu diperuntukan kepada masyarakat ingin mendapatkan layanan pembuatan paspor sehari jadi.
Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi Komunikasi Keimigrasian, Ryawantri Nurfatimah, mengatakan layanan percepatan paspor itu memang sudah bisa dilakukan di Tanjungpinang.
Menurutnya, biaya tambahan layanan paspor jalur khusus sebesar Rp 1 juta itu akan dimasukan ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Biaya itu tidak termasuk dengan biaya buku paspor sebesar Rp 350 ribu.
“Jadi total untuk layanan paspor 1 hari ini sebesar Rp 1.350.000,” ungkapnya.
Untuk persyaratannya, masih sama dengan pengajuan paspor pada secara regular. Dengan melengkapi dokumen KTP, KK, akta kelahiran, ijazah/buku nikah. Sementara, bagi masyarakat yang sudah memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama.
Kendati demikian, Ryawantri mengingatkan bagi masyarakat yang ingin menikmati layanan tersebut agar datang ke kantor imigrasi lebih awal.
“Ketentuannya harus datang sebelum jam 11 siang,” demikian Ryawantri.