Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pembendaharaan Provinsi Kepri, Indra Soeparjanto mengungkapkan total alokasi APBN untuk Kepri pada tahun 2022 sebesar Rp 14,3 triliun.
Jumlah tersebut terdiri dari alokasi untuk belanja Kementerian dan lembaga sebesar Rp 6,86 triliun atau 48,01 persen, serta dana transfer sebesar Rp 7,42 triliun atau sekitar 51,99 persen.
“Alokasi Rp 6,86 triliun itu dialokasikan kepada 318 satker di Provinsi Kepri,” ucapnya dalam pidato kegiatan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2020 di Aula Wan Seri Beni Pulau Dompak, Senin (6/12).
Ia menjelaskan, alokasi belanja satker sebesar Rp 6,86 triliun itu dipergunakan untuk menjalankan fungsi pemerintahan. Mulai dari, pelayanan umum sebesar Rp 451, 24 miliar, fungsi pertahanan sebesar Rp 761, 29 miliar, fungsi ketertiban dan keamanan sebesar Rp 1,616 triliun, fungsi ekonomi termasuk didalamnya fungsi perikanan dan kelautan sebesar Rp 3,4 triliun.
Kemudian, fungsi lingkungan hidup sebesar Rp 113,35 miliar, fungsi perumahan dan fasilitas umum sebesar Rp 160,68 miliar fungsi kesehatan sebesar Rp 20 261, 19 miliar .
“Fungsi agama sebesar Rp 89, 97 miliar dan fungsi pendidikan sebesar Rp 452 miliar,” katanya.
Sementara, alokasi dana transfer ke daerah yang dianggarkan sebesar Rp 7,42 triliun, terdiri dari Provinsi Kepri sebesar Rp 1,90 triliun, Kabupaten Natuna sebesar Rp 701,55 miliar, Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp 611,61 miliar.
Kemudian, Kabupaten Karimun sebesar Rp 728,809 miliar, Kota Batam sebesar Rp 1,25 triliun, Kota Tanjungpinang sebesar Rp 63,96 miliar, Kabupaten Lingga sebesar Rp 74,72 miliar, dan Kabupaten Bintan sebesar Rp 810 miliar.
Selain itu, apabila dirinci menurut jenisnya dana transfer tersebut terdiri dari dana desa sebesar Rp 209,4 miliar, DAK nonfisik sebesar 1,12 triliun, DAU sebesar Rp 4.280 miliar, dan dan insentif daerah sebesar Rp 96,10 miliar.
Disamping itu, Indra berharap setelah DIPA 2022 diterima, para satker dapat melakukan percepatan penetapan pejabat perbendaharaan, yakni KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara. Kemudian, mempercepat penyusunan kalender kegiatan setiap satker.
“Serta, memprcepat proses pelelangan/pengadaan barang dan jasa khususnya yang berasal dari belanja barang dan modal sudah dapat dilakukan sejak DIPA 2022 ini diterima, namun efektif kontrak mulai 1 Januari 2022,” demikian Indra.