Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga dikabarkan tengah mengusut dugaan penyimpangan terhadap pengadaan bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Lingga, tahun anggaran 2020 dan 2021.
Kabar itu berdasarkan informasi yang beredar, bahwa Kejari Lingga melayangkan surat panggilan terhadap sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Lingga pada Rabu (8/11).
Dari informasi itu, panggilan jaksa tersebut guna meminta keterangan terhadap para kepala OPD baik yang masih menjabat maupun yang sudah pensiun.
Pemeriksaan tersebut diduga terkait penggunaan dana Bantuan Sosial yang disalurkan Pemda Lingga ke beberapa Organisasi Masyarakat baik formal maupun non formal yang ada di Kabupaten Lingga.
Baca Juga
Satu surat panggilan yang diterima media ini bernomor SP-125/L.10.14/Fd.1/11/2023 perihal Permintaan Keterangan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB (DKPPKB) Kabupaten Lingga Tahun 2021.
Surat tertanggal 6 November 2023 yang ditandatangani Kajari Lingga selaku Penyelidik, Rizal Edison memuat panggilan untuk hadir pada hari Rabu, 8 November 2023, pukul 09.00 WIB, di kantor Kejari Lingga di Dabo Singkep.
Disebutkan, pihak yang dipanggil untuk membawa dokumen-dokumen terkait dugaan penyimpangan belanja hibah dan bantuan sosial APBD Kabupaten Lingga tahun 2020 dan 2021. Dicatatan surat itu, dokumen-dokumen yang dimaksud terdiri dari proposal kegiatan, DPA, NPHD, SK Bupati, dan berita acara serah terima bansos.
Masih isi surat itu, tertulis bahwa pemanggilan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kajari Lingga Nomor: PRINT-04/L.10.14/Fd.1/11/2023 tertanggal 6 November 2023.
Mengenai surat ini, kepripedia mencoba mengkonfirmasi Kajari Lingga, Rizal Edison melalui pesan singkat, namun belum ada tanggapan lebih lanjut.
Sementara itu, mengenai surat yang ditujukan ke Kepala DKPPKB Kabupaten Lingga Tahun 2021, masih belum ada penjelasan lanjut siapa yang menjabat kala itu.
Namun demikian, Kepala DKPPKB Lingga yang menjabat saat ini, Bukit Tua Rayanto Gultom, saat dikonfirmasi menyebut bahwa surat panggilan tersebut ditujukan untuk Kepala Dinas yang menjabat di tahun 2021.
โItu di surat untuk Kadis yang menjabat tahun 2021,โ kata dia.
Ia menyebut tidak mengetahui pasti mengenai panggilan Kejari itu. Pasalnya yang menjadi poin panggilan jaksa itu berhubungan tahun anggaran 2020 dan 2021, sementara di masa itu ia masih menjabat sebagai direktur RSUD Dabo.
โSuratnya untuk anggaran 2020 dan 2021, saya di Dinkes baru di tahun 2022,โ pungkasnya.