Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 8 Nov 2023 20:45 WIB

Jaksa Dikabarkan Usut Dugaan Penyimpangan Hibah dan Bansos di Lingga Tahun 2020-2021


					Ilustrasi uang. Foto: Istimewa Perbesar

Ilustrasi uang. Foto: Istimewa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga dikabarkan tengah mengusut dugaan penyimpangan terhadap pengadaan bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Lingga, tahun anggaran 2020 dan 2021.

Kabar itu berdasarkan informasi yang beredar, bahwa Kejari Lingga melayangkan surat panggilan terhadap sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Lingga pada Rabu (8/11).

ADVERTISEMENT

Dari informasi itu, panggilan jaksa tersebut guna meminta keterangan terhadap para kepala OPD baik yang masih menjabat maupun yang sudah pensiun.

Pemeriksaan tersebut diduga terkait penggunaan dana Bantuan Sosial yang disalurkan Pemda Lingga ke beberapa Organisasi Masyarakat baik formal maupun non formal yang ada di Kabupaten Lingga.

Satu surat panggilan yang diterima media ini bernomor SP-125/L.10.14/Fd.1/11/2023 perihal Permintaan Keterangan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB (DKPPKB) Kabupaten Lingga Tahun 2021.

Surat tertanggal 6 November 2023 yang ditandatangani Kajari Lingga selaku Penyelidik, Rizal Edison memuat panggilan untuk hadir pada hari Rabu, 8 November 2023, pukul 09.00 WIB, di kantor Kejari Lingga di Dabo Singkep.

ADVERTISEMENT

Disebutkan, pihak yang dipanggil untuk membawa dokumen-dokumen terkait dugaan penyimpangan belanja hibah dan bantuan sosial APBD Kabupaten Lingga tahun 2020 dan 2021. Dicatatan surat itu, dokumen-dokumen yang dimaksud terdiri dari proposal kegiatan, DPA, NPHD, SK Bupati, dan berita acara serah terima bansos.

Masih isi surat itu, tertulis bahwa pemanggilan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kajari Lingga Nomor: PRINT-04/L.10.14/Fd.1/11/2023 tertanggal 6 November 2023.

Mengenai surat ini, kepripedia mencoba mengkonfirmasi Kajari Lingga, Rizal Edison melalui pesan singkat, namun belum ada tanggapan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, mengenai surat yang ditujukan ke Kepala DKPPKB Kabupaten Lingga Tahun 2021, masih belum ada penjelasan lanjut siapa yang menjabat kala itu.

Namun demikian, Kepala DKPPKB Lingga yang menjabat saat ini, Bukit Tua Rayanto Gultom, saat dikonfirmasi menyebut bahwa surat panggilan tersebut ditujukan untuk Kepala Dinas yang menjabat di tahun 2021.

“Itu di surat untuk Kadis yang menjabat tahun 2021,” kata dia.

ADVERTISEMENT

Ia menyebut tidak mengetahui pasti mengenai panggilan Kejari itu. Pasalnya yang menjadi poin panggilan jaksa itu berhubungan tahun anggaran 2020 dan 2021, sementara di masa itu ia masih menjabat sebagai direktur RSUD Dabo.

“Suratnya untuk anggaran 2020 dan 2021, saya di Dinkes baru di tahun 2022,” pungkasnya.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
ADVERTISEMENT
advertisement
Baca Lainnya

Setubuhi Pacar yang Masih di Bawah Umur, Remaja Ini Ditangkap Polisi

2 Desember 2023 - 13:52 WIB

IMG 20231201 WA0001

Kasus Narkoba Anak Wabup Karimun dkk Dilimpahkan ke Kejaksaan

1 Desember 2023 - 15:15 WIB

IMG 20230807 WA0015 11zon

Kata Pihak Sekolah Soal Bocah SD Tewas Tertimpa Tiang Gawang di Tebing, Karimun

30 November 2023 - 16:34 WIB

IMG 20231130 162959 11zon

Siswi SD di Karimun Tewas Diduga Usai Tertimpa Tiang Gawang Sepak Bola

30 November 2023 - 15:47 WIB

Ilustrasi mayat

Polisi Hentikan Kasus Penusukan Pelaku Pencurian yang Tewas Ditangan Pemilik Toko

25 November 2023 - 07:04 WIB

IMG 20231125 070018 11zon

Polisi Tangkap Maling Kotak Amal untuk Donasi Palestina di Karimun

22 November 2023 - 14:32 WIB

IMG 20231122 WA0015 11zon
Trending di Hukum Kriminal