Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karimun, Kepulauan Riau, telah memanggil mantan kepala Baperlitbang Karimun, Junaidi, untuk diperiksa.
Pemeriksaan itu untuk meminta keterangan terkait dugaan penyelewengan penggunaan anggaran perjalanan dinas dan makan minum rapat di tubuh Baperlitbang Karimun tahun 2020.
Kasi Pidsus Kejari Karimun, Tiyan Andesta, mengatakan pemanggilan terhadap eks kepala Baperlitbang Karimun itu dilakukan pada Jumat (18/3) lalu.
โUntuk (mantan) Kadis Baperlitbang sudah dimintai keterangan pada Jumat lalu. Belum tau ada lanjutan apa tidak,โ kata Tiyan, Rabu (23/3).
Baca Juga
Selain itu, dari kasus ini pihak Kejaksaan juga memeriksa rekanan Baperlitbang Karimun dalam penyediaan makan minum dan jasa transportasi.
โHari ini (Rabu) lanjutan pemeriksaan penyedia transportasi dan kadis Baperlitbang. insyaAllah dalam waktu dekat rampung semua pemeriksaan,โ kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Karimun mendalami adanya dugaan penyelewengan dana perjalanan dinas dan makan minum di Baperlitbang Karimun di tahun 2020.
Di mana, pihaknya juga telah meminta keterangan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atas dugaan kasus korupsi ini.