Kejaksaan Negeri Batam menyetorkan uang kerugian negara atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana BOS dan Komite Sekolah atas nama Muhammad Chaidir yang merupakan mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Batam.
Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi, menyebutkan terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp 709.675.168 dari total kerugian negara sebesar Rp 830 juta. Kemudian uang tersebut disetor kembali melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Penyerahan ini disaksikan perwakilan BRI dan pihak Kejaksaan.
“Nah, hari ini kita serahkan uang titipan perkara tipikor Rp 7.09.675. 168 juta ke pada pihak BRI. Jadi kerugian negara telah semua dibayarkan,” katanya, Kamis (10/2).
Baca: Berkas Perkara Korupsi Dana BOS yang Libatkan Eks Kepala SMAN 1 Batam Dilimpahkan ke Pengadilan
Kata dia, terdakwa terbukti mengunakan Dana BOS dan Dana Komite Sekolah yang telah diselewengkan oleh Muhammad Chaidir sejak tahun 2017 sampai dengan 2019.
Selain itu, pria yang menyandang status Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan Kepulan Riau itu mengunakan uang berlibur ke Malaysia bersama para guru dan keluarganya.
Baca: Mantan Kepala Sekolah Tersangka, Guru-guru SMAN 1 Batam Kembalikan Uang ke Kejari
“Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara,” katanya waktu itu.
Kini, perkara dugaan korupsi tersebut masih terus bergulir di tingkat Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang.
Baca: Kejari Batam Tetapkan Eks Kepala SMAN 1 Batam Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi