Kabupaten Karimun mendapat kuota penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.056 formasi. Dari jumlah itu, terdiri dari 750 formasi guru, 57 tenaga kesehatan dan sisanya formasi untuk tenaga teknis.
Dengan penerimaan ini nantinya, akan mempertaruhkan nasib para 3.000 tenaga honorer yang ada selama ini di Kabupaten Karimun.
“Jadi untuk kebutuhan kita 3.000 lebih. Maka ada sekitar 2.000 lagi tenaga honorer,” ujar Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Rabu (16/11).
Sistem kebijakan PPPK tersebut akan mulai diterapkan pada November 2023 mendatang. Selain itu Menpan-RB tidak membenarkan pegawai honorer dengan sistem outsourcing.
Mengenai hal tersebut Bupati Rafiq mengaku belum dapat memastikan apakah ditahun-tahun ke depan akan terus ada penerimaan PPPK lanjutan guna mengakomodir tenaga honorer di Karimun yang tersisa.
“Itu yang sampai saat ini kita belum tau. Tapi saya berharap tahun depan akan kembali dibuka,” ujar Rafiq.
Selain itu, Bupati Karimun dua periode ini juga berharap Pemerintah Pusat memiliki kebijakan lain dengan mempertimbangkan nasib para tenaga honorer di daerah.
“Jika sampai bulan November tidak ada lagi penerimaan maka harus ada dirumahkan. Kita berharap ada kebijakan lainnya dari Menpan RB kewenangan Pemerintah Daerah untuk mempertahankan,” pungkasnya.