Jemput Kiriman Sabu dan Pil Ekstasi di Batam, 2 Wanita Dibekuk BNNP Kepri

Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BPNP) Kepri mengamankan dua orang wanita yang terlibat dalam penyelundupan narkoba dari Malaysia di Kota Batam pada Senin (3/1). Dua wanita muda ini berinisial BW (25) dan SO (26).

Mengenakan baju tahanan berwarna oranye, keduan wanita berambut pirang iniย  digiring ke halaman kantor BNNP Kepri untuk menyaksikan pemusnahan narkotika yang turut diamankan dari keduanya.

ADVERTISEMENT

Dari total barang bukti 1,046 gram sabu dan 3.800 butir ekstasi yang disita, 996,28 gram sabu dan 2.603 pil ekstasi dimusnahkan menggunakan mesin incenerator. Sementara sisanya dijadikan uji laboratorium serta untuk dihadirkan sebagai pembuktian dalam persidangan.

Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Heru Yulianto, menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba kedua wanita tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa di tempat wisata Ocarina, Batam akan ada transaksi narkotika.

Dari sana, tim kemudian melakukan pemantauan dan mendapati ada dua wanita (tersangka) sedang mengambil sesuatu di dalam ban bekas.

โ€œSetelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati barang bukti narkotika yang disimpan didalam tas yang didalamnya berisi narkotika golongan I,โ€ ujarnya, Jumat (21/1).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BW dan SO merupakan warga Jakarta yang diutus oleh bandar di Jakarta untuk menjemput barang haram yang datang dari Malaysia di Kota Batam. Jika berhasil membawa pesanan tersebut, BW dan SO dijanjikan upah sebesar Rp 30 juta.

โ€ Jadi 2 orang ini sebagai kurir yang diperintahkan untuk menjemput narkotika di Batam dengan menggunakan taksi online,โ€ jelas Kombes Pol Heru Yulianto.

โ€œMereka ini tergiur karena upahnya besar, keduanya kost di Jakarta. Kasus ini masih kita lakukan pengembangan lebih lanjut,โ€ sambungnya.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau kurungan seumur hidup.


Penulis: | Editor: Hasrullah


Share This Article

TERBARU

What's New