Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 21 Jan 2022 20:42 WIB

Jemput Kiriman Sabu dan Pil Ekstasi di Batam, 2 Wanita Dibekuk BNNP Kepri


					2 wanita yang menjadi kurir narkoba diamankan BNNP Kepri. Foto: Zalfirega/kepripedia.com Perbesar

2 wanita yang menjadi kurir narkoba diamankan BNNP Kepri. Foto: Zalfirega/kepripedia.com

Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BPNP) Kepri mengamankan dua orang wanita yang terlibat dalam penyelundupan narkoba dari Malaysia di Kota Batam pada Senin (3/1). Dua wanita muda ini berinisial BW (25) dan SO (26).

Mengenakan baju tahanan berwarna oranye, keduan wanita berambut pirang ini  digiring ke halaman kantor BNNP Kepri untuk menyaksikan pemusnahan narkotika yang turut diamankan dari keduanya.

ADVERTISEMENT

Dari total barang bukti 1,046 gram sabu dan 3.800 butir ekstasi yang disita, 996,28 gram sabu dan 2.603 pil ekstasi dimusnahkan menggunakan mesin incenerator. Sementara sisanya dijadikan uji laboratorium serta untuk dihadirkan sebagai pembuktian dalam persidangan.

Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Heru Yulianto, menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba kedua wanita tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa di tempat wisata Ocarina, Batam akan ada transaksi narkotika.

Dari sana, tim kemudian melakukan pemantauan dan mendapati ada dua wanita (tersangka) sedang mengambil sesuatu di dalam ban bekas.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati barang bukti narkotika yang disimpan didalam tas yang didalamnya berisi narkotika golongan I,” ujarnya, Jumat (21/1).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BW dan SO merupakan warga Jakarta yang diutus oleh bandar di Jakarta untuk menjemput barang haram yang datang dari Malaysia di Kota Batam. Jika berhasil membawa pesanan tersebut, BW dan SO dijanjikan upah sebesar Rp 30 juta.

” Jadi 2 orang ini sebagai kurir yang diperintahkan untuk menjemput narkotika di Batam dengan menggunakan taksi online,” jelas Kombes Pol Heru Yulianto.

“Mereka ini tergiur karena upahnya besar, keduanya kost di Jakarta. Kasus ini masih kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau kurungan seumur hidup.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Hasrullah



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
Baca Lainnya

TNI AL Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal dari Bintan ke Malaysia

19 September 2023 - 11:01 WIB

IMG 20230918 WA0022

Bobol Rumah Guru di Sagulung, Pria Ini Ditangkap Polisi

18 September 2023 - 09:49 WIB

IMG 20230916 WA0044

Suami yang Tusuk Istri di Tanjungpinang Sebut Istri 3 Kali Ketahuan Selingkuh

17 September 2023 - 11:38 WIB

Pelaku saat diperiksa di Polresta Tanjungpinang

Suami di Tanjungpinang Tega Tusuk Istri dan Anak 

15 September 2023 - 13:04 WIB

lv33ig2qywczlmjtqntv

Diduga Pungli, Polisi Ringkus 2 Juru Parkir Liar di Karimun

13 September 2023 - 13:18 WIB

IMG 20230913 WA0022 11zon

Polresta Tanjungpinang Musnahkan 577 Gram Sabu dan 156 Pil Ekstasi

13 September 2023 - 12:50 WIB

IMG 20230913 113109 634 11zon
Trending di Hukum Kriminal