Kadis Pertambangan Kepri Ungkap CV RAM Tidak Laporkan Kegiatan Tambang Secara Berkala

Kepala Dinas Pertambangan dan ESDM Provinsi Kepri, mengungkap jika tidak adanya laporan secara berkala yang dilakukan CV RAM sebagai perusahaan penambang pasir laut di perairan Karimun.

“Sudah kita telusuri di admin surat masuk Dinas ESDM, CV RAM belum pernah mengirimkan surat pemberitahuan mulai kerja, maupun laporan-laporan berkala,” ucap Darwin, Kamis (7/4).

ADVERTISEMENT

“Jika mereka (CV RAM) aktif berproduksi, seharusnya mereka membuat laporan atau evaluasi. Dan sampai saat ini, setelah kita cek, ha itu tidak pernah kita terima,” tambah dia.

Ia mengungkapkan, setiap perusahaan tambang baik skala industri dan pertambangan kecil, wajib memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT).

“Wajib memiliki KTT, dan KTT yang berkompeten di bidangnya. Tenaga ahli KTT ini sangat terbatas jumlahnya di Kepri, dan biasanya mereka saling mengetahui satu sama lain,” paparnya.

Darwin juga menipis jika adanya tudingan pihaknya dianggap tidak aktif dalam pemberian informasi kepada pengusaha tambang soal peralihan kewenangan dan pengawasan yang saat ini ditarik ke Kementrian ESDM.

“Peralihan itukan dibuat dalam Perundang-undangan, UU Nomor 3 Tahun 2020. Jadi mustahil mereka tidak mengetahui. Dan jika mereka (CV RAM) aktif atau memberikan surat ke dinas kami, kami tentunya akan memberitahukan kepada pihaknya. Ini kan gak ada,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menerangkan jika setiap perusahaan tambang wajib melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKB) sebelum tahun produksi.

“RKB kan disampaikan sebelum tahun produksi. Misal, untuk tahun 2021, di akhir tahun 2020 mereka wajib melaporkan RKB. Dan yang menyusun RKB ini adalah KTT. Bukan sembarang orang yang membuatnya. Ini kan tidak ada kita terima,” tutupnya.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot