Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pelarangan tilang secara manual mulai diberlakukan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Hal ini sesuai dengan dengan instruksi melalui STR/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 yang tertandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam penerapannya, penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas di jalan raya hanya bisa dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Namun begitu, Karimun yang saat ini belum menerapkan kebijakan ETLE, sehingga langkah yang akan dilakukan terhadap pelanggar lalu lintas berupa teguran.
“Sementara untuk ETLE Karimun masih menunggu, maka sebagai pengganti tilang manual itu kita hanya berikan teguran saja,” ucap Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Eko Aprianto, Senin (24/10).
Meski hanya berupa sanksi teguran, pihaknya mengharapkan hal tersebut efektif untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran lalu lintas saat berkendara.
“Harapan kita tentu masyarakat bisa semakin tertib, agar Karimun tetap kondusif dari adanya pelanggaran-pelanggaran lalu lintas,” jelasnya.