Jendral Polisi Sigit Prabowo memberikan pernyataan tegas dalam Konferensi pers yang di gelar di Mabes Polri sore ini, Selasa (09/08/2020) yang akan menghukum dengan pasal terberat dalam kasus tindak pidana pembunuhan kepada Fedy Sambo dan tiga orang anak buahnya.
Dalam pernyataan tersebut juga didapatkan fakta sebenarnya bahwa laporan awal atau skenario awal tentang tewasnya Brigadir Joshua tidak benar. Dan fakta tersebut sudah di rekayasa oleh sejumlah oknum, yang saat ini sudah di non jobkan yaitu sebanyak 21 orang dari 31 orang yang sudah diperiksa.
“Sangat jelas tadi yang disampaikan oleh Kabareskrim bahwa tuntutan untuk para tersangka yaitu hukuman maksimal, hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun,” ujarnya.
Dalam konferensi pers tersebut Kapolri juga menegaskan bahwa kasus tersebut sempat terhambat selama satu minggu karena ada upaya penghalangan, oleh sejumlah oknum internal Polri sehingga Timsus yang dibentuk kesulitan untuk melakukan penyelidikan.
“Kasus ini juga ditangani oleh Intelkam Polri yang berhasil memperoleh informasi dari beberapa sumber salah satunya pengakuan dari Bharada E, yang menulis pengakuannya dengan menulis tangan yang di stempel dan cap jempol basah,” ujarnya.
Dari hasil tersebut diperoleh bahwa tidak terjadi tembak menembak seperti yang diceritakan awal, dan Ferdy Sambo yang menembakkan peluru ke dinding dan Bharada E diperintahkan langsung oleh atasannya untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Saat ini empat tersangka, mulai dari Ferdi Sambo dan tiga ajudannya sudah ditahan untuk menjalani proses selanjutnya. Adapun peran masing-masing dari penyidik maka penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.