Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 9 Agu 2022 20:10 WIB

Kapolri Tegaskan Beri Hukuman Terberat untuk Ferdy Sambo dan Anak Buah


					Irjen Ferdy Sambo. Foto:  Istimewa Perbesar

Irjen Ferdy Sambo. Foto: Istimewa

Jendral Polisi Sigit Prabowo memberikan pernyataan tegas dalam Konferensi pers yang di gelar di Mabes Polri sore ini, Selasa (09/08/2020) yang akan menghukum dengan pasal terberat dalam kasus tindak pidana pembunuhan kepada Fedy Sambo dan tiga orang anak buahnya.

Dalam pernyataan tersebut juga didapatkan fakta sebenarnya bahwa laporan awal atau skenario awal tentang tewasnya Brigadir Joshua tidak benar. Dan fakta tersebut sudah di rekayasa oleh sejumlah oknum, yang saat ini sudah di non jobkan yaitu sebanyak 21 orang dari 31 orang yang sudah diperiksa.

ADVERTISEMENT

“Sangat jelas tadi yang disampaikan oleh Kabareskrim bahwa tuntutan untuk para tersangka yaitu hukuman maksimal, hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun,” ujarnya.

Dalam konferensi pers tersebut Kapolri juga menegaskan bahwa kasus tersebut sempat terhambat selama satu minggu karena ada upaya penghalangan, oleh sejumlah oknum internal Polri sehingga Timsus yang dibentuk kesulitan untuk melakukan penyelidikan.

“Kasus ini juga ditangani oleh Intelkam Polri yang berhasil memperoleh informasi dari beberapa sumber salah satunya pengakuan dari Bharada E, yang menulis pengakuannya dengan menulis tangan yang di stempel dan cap jempol basah,” ujarnya.

Dari hasil tersebut diperoleh bahwa tidak terjadi tembak menembak seperti yang diceritakan awal, dan Ferdy Sambo yang menembakkan peluru ke dinding dan Bharada E diperintahkan langsung oleh atasannya untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Saat ini empat tersangka, mulai dari Ferdi Sambo dan tiga ajudannya sudah ditahan untuk menjalani proses selanjutnya. Adapun peran masing-masing dari penyidik maka penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti dari 54 Perkara, Narkoba hingga Ponsel

5 Desember 2024 - 11:18 WIB

IMG 20241205 WA0022 11zon

Tim Gabungan Gagalkan Selundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,1 Miliar

2 Desember 2024 - 16:26 WIB

IMG 20241202 WA0030 11zon

Mulai 1 Desember, Ditjen Imigrasi Terapkan Penerbitan E-Paspor 100 Persen Bertahap

2 Desember 2024 - 11:57 WIB

Ilustrasi e paspor

Sembunyikan Sabu di Dubur, Warga Kundur Ditangkap Bea Cukai Karimun

27 November 2024 - 12:52 WIB

da315c80 1484 4fa3 b2e2 33d298f07265

Polisi Ringkus 2 Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang, 2.079 Butir Diamankan

25 November 2024 - 15:02 WIB

IMG 20241125 WA0032 11zon

Menanti Kepastian Hukum Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu Kabag Tapem Karimun

25 November 2024 - 14:49 WIB

IMG 20241125 WA0029 11zon
Trending di Hukum Kriminal