Seorang pria berinisial DF diringkus Satres Narkoba Polres Karimun usai mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada 22 Agustus 2024 lalu.
DF yang merupakan karyawan PT Timah itu ditangkap di kediamannya di Prayun, Kecamatan Kundur Barat. Selain DF, polisi juga meringkus pelaku lainnya, MS.
Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Alfin Dwi Nuntung mengatakan, dari kedua pelaku pihaknya menyita barang bukti sabu seberat 23,48 gram yang terbagi dalam tujuh paket.
“DF ini adalah karyawan PT Timah. Kami amankan di rumahnya di Prayun. Total ada 7 paket yang turut kita sita,” ungkap AKP Alfin.
Saat diamankan, kata dia, pelaku DF dalam pengaruh narkotika. Sebab saat ditangkap, ia tengah mengkonsumsi sabu.
“Saat ditangkap DF barang bukti sedikit dan ia sedang mengkonsumsi sabu, untuk itu dugaan sementara dia pemakai,” terangnya.
Sementara pelaku MS ditangkap setelah pengembangan dari kasus DF. diduga MS kuat merupakan seorang bandar narkotika.
“MS ini barang buktinya cukup banyak dan indikasinya dia pengedar,” sebutnya.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan di sel tahanan Mapolres Karimun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.