Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 20 Jun 2022 14:52 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Baperlitbang Karimun Tunggu Hasil Audit Inspektorat


					Ilustrasi. Foto: Kumparan Perbesar

Ilustrasi. Foto: Kumparan

Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan angaran perjalanan dinas dan makan minum rapat yang saat ini terus bergulir di Kejaksaan Negeri Karimun masuk dalam audit.

Inspektorat daerah telah melakukan audit atas kasus tersebut dan Kejaksaan Negeri Karimun tengah menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan untuk proses lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

“Hasilnya masih menunggu dari inspektorat daerah,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Tiyan Andesta, beberapa waktu lalu.

Langkah audit yang dilakukan juga dibenarkan Sekretaris Inspektorat Pemkab Karimun, Suharti. Audit itu dilakukan berdasarkan pengajuan yang disampaikan Kejaksaan Negeri Karimun.

Suharti mengakui, jika hasil dari investigasi tersebut telah dilaporkan kepada kepala Inspektorat Daerah.

“Audit tujuan investigasi sudah selesai, tapi belum menjadi laporan,” ujarnya, Senin (20/6).

Dugaan kasus korupsi ini sebelumnya mendapat sorotan dari penggiat anti korupsi Kepri, M Hafidz. Dugaan penyelewengan anggaran itu tertuang jelas di dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia menjelaskan, audit BPK menyebut bahwa ada sekitar Rp 40 miliar biaya perjalanan dinas Pemda yang tidak sesuai dengan aturan.

“Semestinya ada refocussing minimal 50 persen anggaran untuk penangan pandemi. Realitanya dalam audit itu, disebutkan tidak sesuai aturan,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dengan begitu, ada dugaan pengalihan anggaran refocussing ke mata anggaran yang bersifat habis pakai yang disinyalir menjadi celah penyebab kerugian keuangan daerah.

“Tahun 2020 itu, semua perjalanan dinas di batasi dikarenakan pandemi. Namun, temuan BPKP ada puluhan miliar dana yang dialokasi untuk perjalan Dinas. Inikan sifatnya habis pakai, jasa, LPJ-nya mudah “dibuat”. Kalau tidak, gak akan disebutkan oleh BPKP,” terangnya.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

3 Kurir Pembawa 11 Kg Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Karimun

6 Desember 2024 - 15:49 WIB

IMG 20241206 WA0022 11zon

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti dari 54 Perkara, Narkoba hingga Ponsel

5 Desember 2024 - 11:18 WIB

IMG 20241205 WA0022 11zon

Tim Gabungan Gagalkan Selundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,1 Miliar

2 Desember 2024 - 16:26 WIB

IMG 20241202 WA0030 11zon

Sembunyikan Sabu di Dubur, Warga Kundur Ditangkap Bea Cukai Karimun

27 November 2024 - 12:52 WIB

da315c80 1484 4fa3 b2e2 33d298f07265

Polisi Ringkus 2 Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang, 2.079 Butir Diamankan

25 November 2024 - 15:02 WIB

IMG 20241125 WA0032 11zon

Menanti Kepastian Hukum Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu Kabag Tapem Karimun

25 November 2024 - 14:49 WIB

IMG 20241125 WA0029 11zon
Trending di Hukum Kriminal