Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan angaran perjalanan dinas dan makan minum rapat yang saat ini terus bergulir di Kejaksaan Negeri Karimun masuk dalam audit.
Inspektorat daerah telah melakukan audit atas kasus tersebut dan Kejaksaan Negeri Karimun tengah menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan untuk proses lebih lanjut.
“Hasilnya masih menunggu dari inspektorat daerah,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Tiyan Andesta, beberapa waktu lalu.
Langkah audit yang dilakukan juga dibenarkan Sekretaris Inspektorat Pemkab Karimun, Suharti. Audit itu dilakukan berdasarkan pengajuan yang disampaikan Kejaksaan Negeri Karimun.
Suharti mengakui, jika hasil dari investigasi tersebut telah dilaporkan kepada kepala Inspektorat Daerah.
“Audit tujuan investigasi sudah selesai, tapi belum menjadi laporan,” ujarnya, Senin (20/6).
Dugaan kasus korupsi ini sebelumnya mendapat sorotan dari penggiat anti korupsi Kepri, M Hafidz. Dugaan penyelewengan anggaran itu tertuang jelas di dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia menjelaskan, audit BPK menyebut bahwa ada sekitar Rp 40 miliar biaya perjalanan dinas Pemda yang tidak sesuai dengan aturan.
“Semestinya ada refocussing minimal 50 persen anggaran untuk penangan pandemi. Realitanya dalam audit itu, disebutkan tidak sesuai aturan,” jelasnya.
Dengan begitu, ada dugaan pengalihan anggaran refocussing ke mata anggaran yang bersifat habis pakai yang disinyalir menjadi celah penyebab kerugian keuangan daerah.
“Tahun 2020 itu, semua perjalanan dinas di batasi dikarenakan pandemi. Namun, temuan BPKP ada puluhan miliar dana yang dialokasi untuk perjalan Dinas. Inikan sifatnya habis pakai, jasa, LPJ-nya mudah “dibuat”. Kalau tidak, gak akan disebutkan oleh BPKP,” terangnya.