Kasus Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna, Hadi Chandra Divonis Bebas

Salah satu terdakwa kasus korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna periode 2011-2015, Hadi Chandra divonis bebas.

Vonis itu diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dengan Ketua Majelis Hakim Tipikor, Anggalanton Boang Manalu didampingi Hakim Anggota Siti Hajar Siregar dan Saiful Arif.

ADVERTISEMENT

โ€œMenyatakan terdakwa Hadi Chandra tidak terbukti secara bersalah sebagaimana dakwaan dimaksud. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsider,โ€ putus hakim membacakan amar putusan, Senin (6/3).

Ketua Majelis Hakim, Anggalanton juga memberi kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya srrta jaksa penuntut untuk menentukan sikap menerima atau pikir-pikir atas putusan tersebut.

Mendengar vonis itu, Hadi Chandra yang saat ini masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Kepri ini, langsung sujud syukur dan menangis.

Baca: Dugaan Korupsi Rumah DPRD Natuna, 2 Anggota DPRD Kepri Dituntut 4 Tahun Penjara

Sebelumnya,Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Hadi Chandraย  empat tahun penjara atas kasus korupsi tunjangan perumahan dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna periode 2011-2015.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas dugaan tindak korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna periode 2011-2015 dengan nilai kerugian Rp 7,7 miliar.

Kala itu Hadi Chandra menjabat sebagai Ketua DPRD Natuna.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New