Salah satu terdakwa kasus korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna periode 2011-2015, Hadi Chandra divonis bebas.
Vonis itu diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dengan Ketua Majelis Hakim Tipikor, Anggalanton Boang Manalu didampingi Hakim Anggota Siti Hajar Siregar dan Saiful Arif.
“Menyatakan terdakwa Hadi Chandra tidak terbukti secara bersalah sebagaimana dakwaan dimaksud. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsider,” putus hakim membacakan amar putusan, Senin (6/3).
Ketua Majelis Hakim, Anggalanton juga memberi kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya srrta jaksa penuntut untuk menentukan sikap menerima atau pikir-pikir atas putusan tersebut.
Mendengar vonis itu, Hadi Chandra yang saat ini masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Kepri ini, langsung sujud syukur dan menangis.
Baca: Dugaan Korupsi Rumah DPRD Natuna, 2 Anggota DPRD Kepri Dituntut 4 Tahun Penjara
Sebelumnya,Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Hadi Chandra empat tahun penjara atas kasus korupsi tunjangan perumahan dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna periode 2011-2015.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas dugaan tindak korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna periode 2011-2015 dengan nilai kerugian Rp 7,7 miliar.
Kala itu Hadi Chandra menjabat sebagai Ketua DPRD Natuna.