Kawasan Cagar Budaya Pulau Penyengat dan Kerajaan Melayu Lingga Kini Bersertifikasi

Kementerian ATR/BPN RI menyerahkan sejumlah sertifikat lahan yang mencakup kawasan cagar budaya di provinsi Kepulauan Riau, Rabu (30/8).

Di antaranya adalah 11 sertifikat lahan cagar budaya Pulau Penyengat, Tanjungpinang dan 2 sertifikat cagar budaya kerajaan melayu di Lingga.

ADVERTISEMENT

Sertifikat lahan cagar budaya tersebut diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN RI, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, kepada Kepala Daerah dalam gelaran GTRA Summit 2023 yang berlangsung di Karimun.

“Ini adalah langkah Kementerian ATR/BPN dalam melindungi cagar budaya agar tetap lestari,” ujar Hadi dalam acara Deklarasi GTRA Summit 2023 di hotel Aston Karimun, Rabu (30/8).

Menurutnya, hal tersebut menjadi upaya Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan cagar budaya yang harus terus dilestarikan karena memuat nilai sejarah yang kuat.

“Berdasarkan fakta tersebut, sertifikat memberikan manfaat penting agar tanah yang termasuk dalam cagar budaya memiliki kepastian hukum dan tidak dicaplok maupun dialihfungsikan,” terangnya.

Upaya tersebut, kata dia, tentu saja tetap memerlukan kerja sama antar pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Daerah.

“Ini bentuk dari kerja sama-sama bukan hanya sama-sama kerja. Hal seperti ini harus kita sebarluaskan seluruh Indonesia agar cagar budaya yang lain bisa terjamin keberadaannya,” katanya.

Selain sertifikat untuk kawasan cagar budaya di Kepri, Menteri ATR/BPN juga menyerahkan 16 Sertifikat BMD Karimun, 1 sertifikat BMN ke BKMG, 2 sertifikat kawasan investasi (PT Harapan Jaya Sentosa/Batam), 1 sertifikat PT Karimun Power Plant, dan 2.035 sertifikat di Costal Area Kabupaten Karimun.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article