Perlakuan tak mengenakkan yang dialami salah seorang wartawan yang akan meliput proses rekapitulasi pleno Pemilu 2024 di KPU Kabupaten Lingga pada Kamis (29/2) menuai kecaman banyak pihak.
Kecaman itu di antaranya datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lingga. Di mana proses demokrasi di bumi bunda tanah melayu ini yang semula berjalan lancar menjadi ternodai dengan adanya insiden pengusiran wartawan.
“Sejak awal jalannya tahapan Pemilu di Kabupaten Lingga ini, terpantau berjalan dengan baik dan aman. Namun pada jalannya rekapitulasi Pleno di KPU Kabupaten Lingga, kita didengarkan ada insiden berupa pengusiran wartawan,” kata ketua PWI Lingga, Jhony Prasetya, Kamis malam (29/2).
Dengan insiden ini, menurut Jhony, tentu akan menjadi tanda tanya masyarakat dan insan pers. Kenapa wartawan yang notabene-nya juga ialah bagian demokrasi harus mengalami perbuatan tak mengenakkan dari pihak KPU.
“Tentunya ini menjadi catatan dan juga tanda tanya besar bagi kita. Kenapa, ada apa, mengapa?” tanyanya,
Baca: Wartawan Diusir Saat Liput Rekapitulasi Suara KPU Kabupaten Lingga
Pemimpin redaksi probatam ini mengingatkan kalau peran media sangatlah besar terhadap penyampaian informasi terkait dengan Pemilu, khususnya di Kabupaten Lingga. Ia menilai banyak kontribusi media dalam menyampaikan informasi, khususnya berkaitan dengan Pemilu.
“Di mana-mana yang kita ketahui, wartawan merupakan salah satu media partner strategis KPU dalam ikut menyukseskan Pemilu. Sekarang yang kita dengar, wartawan “diusir” KPU,” ujar Jhony.
Jhony yang mengantongi sertifikat Wartawan Utama ini mengecam sikap KPU dan meminta KPU menjelaskan alasan secara transparan terhadap aksi penghalangan wartawan dalam peliputan di kantor KPU.
“Ini tidak baik. Ada apa, kenapa meski menghalangi tugas wartawan? Pers bertanggung jawab mencermati hasil pemilu sebagai bentuk tanggung jawab memberikan informasi kepada publik dan layak untuk diberikan info itu,” ujarnya.
Dengan adanya peristiwa ini, Jhony meminta semua pihak untuk saling menghargai dan kegiatan jurnalistik juga merupakan profesi yang dijamin oleh negara dan memiliki UU khusus dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Kami ingatkan kembali kepada segenap komponen bangsa, mari kita sama-sama saling hargai, terutama aturan yang sudah ada dalam bernegara harus ditegakkan,” terang Jhony.
Baca: KPU Lingga soal Ada Wartawan Diusir: Keterbatasan Ruangan
Berdasarkan UU Pers, apabila ada pihak yang mencoba menghalangi tugas jurnalis, sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 (dua) dan ayat 3 (tiga) dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Ini sebagai pelajaran ke depan, hak publik mendapatkan informasi, terlebih soal penyelenggaran Pemilu yang sangat dinanti. Wartawan sebagai jembatan dan penyebaran informasi, bertanggung jawab. Tidak bisa seenaknya dibatasi. Sementara di sisi lain, informasi liar dan hoax menyebar begitu saja. Ini sangat berbahaya dan KPU mesti bertanggung jawab atas masalah ini,” ujar Jhony.