Setelah gabungan ormas Islam Karimun, kecaman terkait pernyataan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Coumas soal suara azan dan kebijakan pengaturan suara azan juga datang dari Forum Umat Islam (FUI) Kabupaten Karimun.
FUI Karimun meminta Presiden Jokowi untuk menegur atau bahkan memecat Yaqut Cholil Coumas sebagai Menteri Agama RI.
โIni aspirasi kita atas kebijakan yang kontroversial yang menurut hemat kami telah melanggar konstitusi dalam kebebasan umat beragama,โ ujar pengurus FUI Karimun, Basar Sitorus, Jumat sore (25/2).
Baca: Belasan Kepala Puskesmas di Bintan Datang ke Kejaksaan, Akui Lakukan Korupsi Insentif Nakes
Baca Juga
Menurutnya, kebebasan dalam umat beragama telah diatur dalam Undang-Undang 1945 pada pasal 28E ayat 1 dan 2, serta pasal 29 E ayat 2. Hal ini yang dinilai dicederai oleh Yaqut Cholil Coumas sebagai Menteri Agama.
โIni bentuk kekecewaan kami karena menimbulkan keresahan umat beragama di Indonesia, yang mana sebagai menteri agama harusnya menciptakan harmonisasi ini justru menimbulkan keresahan,โ katanya.
ย
โJadi kami minta tindakan tegas dari Presiden, yang mana Menteri adalah pembantu kerja Presiden. Kita tahu azan adalah syariat sakral bagi umat muslim,โ imbuh dia.
Pihaknya juga akan mempertimbangkan akan menyurati Presiden Joko Widodo atas polemik pernyataan Menag Yaqut yang saat ini telah ramai menjadi perbincangan.
โ(Menyurati) akan kami bicarakan setalah aksi ini untuk tindakan selanjutnya. Tidak hanya sampai di sini, kita akan lakukan lagi upaya-upaya lainnya,โ tutup Basar.