Kejaksaan Negeri Karimun, Kepulauan Riau, membentuk program desa percontohan anti korupsi. Program ini resmi dilaunching, Senin (18/12).
Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun ditunjuk sebagai desa percontohan anti korupsi yang dilaunching secara perdana sejalan dengan peringatan hari Anti Korupsi Sedunia.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi, mengatakan program itu bertujuan untuk membangun desa yang terlepas dari adanya praktik KKN maupun korupsi di level pemerintahan desa.
โKita untuk bersama agar merintis, membangun, pemerintahan desa yang bersih dari KKN, sehingga dana desa dapat digunakan dengan tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat,โ terangnya.
Baca Juga
Ia menjelaskan, secara masif pihaknya akan terus melakukan pengembangan di desa-desa lainnya. Upaya ini akan membawa dampak positif untuk menekan praktik-praktik korupsi.
โPembinaan dan bimbingan itu nanti akan berdasar pada enam tolak ukur yang kita adopsi dari Kemenpan-RB untuk zona integritas,โ kata dia.
Bupati Karimun, Aunur Rafiq, sangat mengapreasiasi peluncuran program tersebut. Ia berharap desa-desa lain akan dapat dijadikan objek program yang sama.
โKita ada 42 desa dari 14 kecamatan. Program ini sangat baik sehingga kita berharap desa lain dapat dijadikan desa anti korupsi, agar realisasi pembangunan menjadi tepat sasaran,โ ujarnya.