Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 4 Jul 2024 19:26 WIB

Kejari Karimun Kedepankan Metode Keadilan Restoratif Atas Kasus KDRT: Pelaku dan Korban Sepakat Damai


					Pelaku dan korban KDRT di Karimun sepakat berdamai. Foto: Istimewa Perbesar

Pelaku dan korban KDRT di Karimun sepakat berdamai. Foto: Istimewa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menyelesaikan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) seorang warga berinisial MFA (20) melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ).

Pendekatan hukum Restorative Justice tersebut dilakukan dengan metode penyelesaian kasus secara damai antara pelaku MFA dan korban AL yang berlangsung di Balai Perdamaian Adhyaksa Baharuddin Lopa, Kelurahan Sungai Raya, Meral, Kamis (4/7).

ADVERTISEMENT

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Dr. Priyambudi, mengatakan skema pendekatan Restorative Justice RJ dilakukan dengan mengendepankan musyawarah dan mufakat sesuai asas kekeluargaan.

“Khusus dalam permasalahan ini alhamdulillah sudah dilakukan perintisan pembicaraan untuk musyawarah atas permasalahan yang terjadi dalam keluarga atau rumah tangga yang bersangkutan,” ungkapnya.

Pelaku dan korban, dalam kasus ini sepakat untuk saling memaafkan dan saling berjanji membina rumah tangga yang lebih baik. Mediasi itu turut disaksikan perangkat RT dan keluarga.

Dengan begitu, kasus ini akan selesai tanpa harus melalui langkah penerapan hukum.

“Dengan tercapainya kesepakatan ini, bisa menjadi bekal kita untuk ke jenjang yang lebih tinggi hingga di Kejati maupun Kejagung, InsyaAllah akan disetujui dan akan nanti kita serahkan SK PP-nya,” kata dia.

Hal ini membuktikan bahwa metode Restorative Justice dalam peradilan pidana Indonesia merupakan pendekatan terintegrasi dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga penjatuhan putusan pengadilan.

Sehingga tidak menutup kemungkinan akan dapat mempersingkat proses peradilan yang berkepanjangan serta menyelesaikan isu kelebihan kapasitas narapidana di lembaga permasyarakatan.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Tim Gabungan Gagalkan Selundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,1 Miliar

2 Desember 2024 - 16:26 WIB

IMG 20241202 WA0030 11zon

Sembunyikan Sabu di Dubur, Warga Kundur Ditangkap Bea Cukai Karimun

27 November 2024 - 12:52 WIB

da315c80 1484 4fa3 b2e2 33d298f07265

Polisi Ringkus 2 Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang, 2.079 Butir Diamankan

25 November 2024 - 15:02 WIB

IMG 20241125 WA0032 11zon

Menanti Kepastian Hukum Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu Kabag Tapem Karimun

25 November 2024 - 14:49 WIB

IMG 20241125 WA0029 11zon

Dugaan Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri, Kerugian Negara Rp 9 Miliar

25 November 2024 - 14:42 WIB

images 32

13 Tersangka Narkotika Diringkus Polres Karimun dalam 2 Pekan Terkahir

19 November 2024 - 12:11 WIB

IMG 20241119 103411 11zon
Trending di Hukum Kriminal