Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkoba, HP, hingga Kosmetik Ilegal

Kejaksaan Negeri Karimun, Kepulauan Riau, memusnahkan sejumlah barang bukti yang diperoleh dari ratusan perkara, Rabu (10/8).

Masing-masing barang bukti itu terdiri dari sabu-sabu seberat 3,5 kg dari 249 perkara, narkotika jenis psikotropika sebanyak 71,91 gram dari 4 perkara dan narkotika jenis ganja sebanyak 212,74 gram dari 12 perkara.

ADVERTISEMENT

Kasi Intelijen Kejari Karimun, Rezi Dharmawan, mengungkapkan jika pemusnahan tersebut berdasarkan surat keputusan Pengadilan per tanggal 3 Agustus 2022.

“Pemusnahan ini dilakukan setelah keluarnya surat perintah Kejari Karimun tertanggal 3 Agustus,” katanya, Rabu (10/8).

Dijelaskan Rezi, barang bukti tersebut secara umum merupakan diperoleh dari hasil penanganan perkara sepanjang tahun 2022.

Selain narkoba, terdapat juga barang bukti berupa handphone dan barang-barang kosmetik ilegal yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Karimun.

“Ada juga HP, kosmetik, termasuk beberapa barang bukti pidana umum,” jelasnya.

Proses pemusnahan terhadap narkotika tersebut dilakukan dengan cara direbus ke dalam air mendidih.

“Kemudian untuk HP pemusnahan dengan cara dipukul hingga rusak, hingga tidak lagi memiliki nilai materil,” tutupnya.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New