Penyidik Kejati Kepri menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada BPR Bestari Tanjungpinang tahun 2023, Rabu (21/2).
Tersangka yakni berinisial AF. Ia merupakan pejabat Eksekutif Operasional (PE) di tubuh BPR Bestari Tanjungpinang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Rudi Margono, mengatakan penahanan terhadap tersangka AF dilakukan untuk mempercepat penyidikan dalam kasus tersebut.
โTersangka AF ditahan selama 20 hari ke depan,โ ujarnya melalui Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso.
Baca Juga
Dalam kasus ini, AF diduga melakukan korupsi dengan modus menarik dana tabungan nasabah, pencairan deposito nasabah serta penarikan uang kas dan giro BPR Bestari di Bank Mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku.
โPencairan deposito fiktif dan penarikan dana tabungan nasabah fiktif. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara total sebesar kurang lebih Rp 6 miliar,โ kata Denny.
Atas perbuatannya, tersangka AF dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Atas perbuatanya, tersangka AF dijerat dengan pasal 3 Jo pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
โTersangka dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang,โ katanya.
Adapun proses penegakkan hukum pada saat ini, Tim Penyidik Kejati Kepri terus mendalami untuk mengusut hingga tuntasย perkara tersebut dan diharapkan masyarakat tetap mengawasi perkembangan perkara dimaksud serta mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kepri.