Kejati Kepri Tahan 1 Tersangka Dugaan TPPU pada BPR Bestari Tanjungpinang

Penyidik Kejati Kepri menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada BPR Bestari Tanjungpinang tahun 2023, Rabu (21/2).

Tersangka yakni berinisial AF. Ia merupakan pejabat Eksekutif Operasional (PE) di tubuh BPR Bestari Tanjungpinang.

ADVERTISEMENT

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Rudi Margono, mengatakan penahanan terhadap tersangka AF dilakukan untuk mempercepat penyidikan dalam kasus tersebut.

โ€œTersangka AF ditahan selama 20 hari ke depan,โ€ ujarnya melalui Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso.

Dalam kasus ini, AF diduga melakukan korupsi dengan modus menarik dana tabungan nasabah, pencairan deposito nasabah serta penarikan uang kas dan giro BPR Bestari di Bank Mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku.

โ€œPencairan deposito fiktif dan penarikan dana tabungan nasabah fiktif. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara total sebesar kurang lebih Rp 6 miliar,โ€ kata Denny.

Atas perbuatannya, tersangka AF dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Atas perbuatanya, tersangka AF dijerat dengan pasal 3 Jo pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

โ€œTersangka dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang,โ€ katanya.

ADVERTISEMENT

Adapun proses penegakkan hukum pada saat ini, Tim Penyidik Kejati Kepri terus mendalami untuk mengusut hingga tuntasย perkara tersebut dan diharapkan masyarakat tetap mengawasi perkembangan perkara dimaksud serta mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kepri.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot