Keluarga mendiang Halimah (31) alias Kalin mengaku sampai hari ini masih belum menerima hasil pemeriksaan visum maupun autopsi yang dilakukan.
Kakak kandung Halimah, Ningsih, mengatakan pihaknya sempat menanyakan perihal hasil autopsi itu saat menjalani pemeriksaan di Mako Sub Den POM Tanjungbalai Karimun, Rabu (28/2).
“Ternyata di sana mereka tidak bisa memberikan statemen apapun terkait autopsi, karena udah dilimpahkan ke Den POM Batam,” ujar Ningsih.
Dengan begitu, kata dia, pihak keluarga melalui kuasa hukum DP Agus Rosita akan melayangkan surat ke satuan Den POM Batam untuk meminta secara resmi hasil visum dan autopsi.
“Berhasil atau tidak nanti saja kita lihat, yang pasti ibu Agus Rosita akan menyurati di bagian terkait untuk meminta hasil autopsi, visum dan CCTV untuk pegangan kami keluarga korban,” katanya.
Jika dirunut sejak hari kejadian, proses pemeriksaan autopsi yang dilakukan telah berlalu selama 11 hari.
Keluarga korban berharap adanya jalan terang dan transparansi dalam setiap proses hukum penanganan kasus tersebut.
“Harapan kita transparan, jangan ada yang ditutup-tutupi dan secepatnya agar kami keluarga bisa tenang, biar ada keadilan, bagi almarhumah juga,” ungkapnya.
Kasus tewasnya janda anak empat itu menyita perhatian publik. Keluarga juga menduga terdapat kejanggalan terhadap kematian Halimah.
Halimah ditemukan tewas tergeletak di kamar rumahnya di komplek Sinar Indah 2, Leho, Tebing pada 17 Februari 2024 lalu. Jasad korban pertama kali ditemukan anaknya yang baru saja pulang dari sekolah.