Dinas Perdagangan Provinsi Kepri bersama Disperindag Kota Tanjungpinang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di gudang distributor minuman alkohol kawasan Jalan Pelantar II Tanjungpinang, Senin (13/3).
Pelaksanaan sidak tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat tentang salah seorang karyawan gudang tersebut yang mengemas bir kaleng ke dalam kardus air mineral dan disiarkan secara langsung melalui aplikasi TikTok.
Kabid Perdagangan pada Dinas Perdagangan Provinsi Kepri, Andry, menyampaikan pihaknya telah memberikan teguran terhadap PT Tri Jaya selaku pemilik usaha mengenai persoalan tersebut.
“Jadi kami tegur. Jika kembali mendengar informasi tersebut akan kami tindak. Saat kita cek, kotak nya juga tidak ada,” ujarnya.
Ia menerangkan, pemilik usaha beralasan bahwa yang mengemas bir kaleng ke kardus tersebut ialah pembeli. Pemilik usaha juga bersikeukeuh tidak pernah menyediakan kardus tersebut, melainkan pembeli yang membawanya.
Namun, pihaknya tetap menegur pemilik gudang, untuk tidak mengulangi kejadian tersebut.
“Tidak pelanggaran, yang salah mereka menukar bir ke wadah lain, seperti botol aqua dan lain-lain. Alasan pemilik gudang, yang packing ialah pembeli, bukan mereka,” ungkapnya.
Untuk masalah perizinan, lanjut Andry, pemilik gudang sudah mengantongi semua izin. Namun, terdapat faktor kelalaian yang dilakukan pemilik gudang, yakni membiarkan pembeli mengemas mikol sendiri.
“Tidak salah, kita sudah koordinasi dengan pihak kementerian. Nantinya kita juga akan mendata jumlah distributor mikol di Tanjungpinang, lalu sidak,” tukasnya.