Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan di PT. Asli Gadai Sejahtera Cabang Tanjungpinang.
Dua orang tersangka, yakni kepala cabang berinisial DO dan security berinisial TS, diringkus atas dugaan penggelapan senilai Rp 900 juta.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, menjelaskan modus operandi yang dilakukan kedua tersangka. DO dan TS mengajukan gadai secara non prosedural dengan menggunakan KTP orang lain tanpa izin. Mereka kemudian menggadaikan emas palsu kepada perusahaan.
“Aksi ini terbongkar setelah PT. Asli Gadai Sejahtera melakukan audit investigasi dan menemukan kejanggalan pada 80 berkas pengajuan gadai,” ungkap Damanik, Jumat (12/4).
Audit tersebut menemukan fakta bahwa 24 KTP nasabah yang digunakan dalam 80 berkas gadai adalah fiktif. Barang jaminan yang digadaikan pun berupa emas palsu.
Kasus ini berawal dari laporan korban yang mengalami kerugian hingga Rp 900 juta. Satreskrim Polresta Tanjungpinang kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua tersangka pada 8 April 2024.
DO dan TS kini ditahan dan dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.