Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat tingkat kepatuhan Apratur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Kepulauan Riau dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak masih cukup rendah.
Berdasarkan data Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Kepri, dari total wajib pajak orang pribadi (WP OP) ASN di Kepri yang berjumlah 49.805 orang, tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahunan 2022 hanya 56,04 persen.
โHanya kurang lebih separuh. Oleh karena itu, kami memohon bantuan Bapak Gubernur untuk ikut mendorong para PNS untuk melaporkan SPT tahunan, sampai ke tingkat kabupaten/kota,โ ungkap Kepala kanwil DJP Provinsi Kepri, Cucu Supriantna, saat bertemu Gubernur di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Selasa (21/2) kemarin.
Lebih lanjut ia menerangkan, total WP di Kepri saat ini sekitar 1 juta orang. Dari jumlah tersebut, jumlah WP OP berjumlah 958 ribu atau 94,25 persen, WP Badan sebanyak 56 ribu atau 5,60 persen, dan WP Pemungut sebanyak 1.464 atau 0,14 persen.
Baca Juga
โDari komposisi WP OP tersebut, sebanyak 49.805 WP atau 5,20 persennya merupakan Pegawai Negeri Sipil,โ sebutnya.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Ansar, mengatkan Pemprov Kepri terus menghimbau para ASN di lingkungannya agar melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.
โNamun, agar lebih terarah dan sampai kepada level Pemkab dan Pemko se-Kepri, melalui kesempatan ini kami undang Bapak Kakanwil untuk nanti dapat hadir dalam rakor Kepala Daerah se Kepri yang memang rutin kita adakan. Disana nanti Bapak dapat mensosialisasikan perihal pelaporan SPT Tahunan di hadapan para Bupati dan Walikota,โ tutup Ansar.