Tingkat kepatuhan kendaraan atau angkutan umum untuk melakukan uji kendaraan bermotor (KIR) di Kota Tanjungpinang sangat rendah.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Dinas Perhubungan (Dishub) Tanjungpinang mencatat sepanjang 2023 hanya 20 persen kendaraan angkutan umum yang melakukan uji KIR.
Padahal, total kendaraan angkutan umum yang wajib KIR berjumlah 4.700 unit. Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Dishub Tanjungpinang, Patuan Sotarjua Lumban Tobing, menyampaikan hanya ada 857 kendaraan yang telah melakukan uji KIR pada 2023 lalu.
“Itu pun tidak semua yang dinyatakan layak, hanya ada sekitar 750 unit kendaraan yang lolos uji dan layak jalan,” ujarnya, Selasa (23/1).
Ia menerangkan, rata-rata penyebab rendahnya kepatuhan uji KIR ini, karena biaya yang dikeluarkan pemilik kendaraan yang dinyatakan tidak layak
jalan cukup besar.
Dimana, petugas kerap menemukan mobil atau truk yang mengubah dimensi agar muatan yang dibawa juga banyak. Kemudian, ada juga tidak layaknya pengoperasian rem dan lain sebagainya.
“Saat diperiksa ternyata banyak yang harus diperbaiki. Sehingga, butuh biaya besar untuk memperbaiki. Itulah yang menyebabkan pemiliki kendaraan enggan melakuka uji KIR,” tambahnya.
Patuan menambahkan, mulai tahun 2024 ini, Pemerintah sudah membebaskan biaya retribusi uji KIR. Kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang kewenangan keuangan daerah dan pemerintah pusat, biaya pemeriksaan kendaraan gratis
“Biasanya, pemeriksaan uji KIR dikenakan biaya Rp60-70 ribu. Namun, mulai tahun ini gratis,” tutup Patuan.