Pembangunan ruas jalan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mendapat sorotan dari penggugat anti korupsi, M. Hafidz. Ia menduga jika proyek yang dikerjakan baik provinsi dan kabupaten diduga dikerjakan asal-asalan.
Menurutnya, berdasarkan hasil investigasinya di salah satu proyek pembangunan jalan di kawasan industri, Meral, spesifikasi ketahanan proyek aspal sangat diragukan.
“Kita lihat langsung, kondisi jalan yang dikerjakan pada Maret 2022 saja sudah seperti ini, bahkan, ketebalan aspal hanya 5 inci di beberapa titik. Kita pertanyakan juga, jalan yang dibangun baru ini apakah jalan Negara, Provinsi, Kabupaten atau jalan desa?,” katanya Kamis (2/5).
Ia menduga jika kualitas bahan yang digunakan pada proyek itu tidak relevan dengan ketentuan dan standarisasi yang merujuk pada Kementerian PUPR melalui Dirjen Bina Marga.
“Standarisasi pengaspalan tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang norma, Standar, prosedur dan Kriteria (NSPK). Semuanya ada di dalam PP itu.
Maka dengan ini kami meminta pihak inspektorat daerah, ataupun kementrian PUPR melalui dirjen bina marga agar melakukan uji laboratorium terhadap seluruh proyek jalan di kabupaten Karimun. Jika tidak bersedia, maka kami yang akan mengujinya di Laboratorium secara independen,” tambah dia.
Dijelaskannya, jika dalam PP Nomor 38 tersebut, dikatakan jika tahapan pembangunan jalan baru memiliki tiga lapisan utama sebagai penentu kualitas.
“Seperti dalam aturan itu, pembangunan jalan baru ada tiga lapisan utama setelah wadah pembangunan (tanah), yakni Agregat kasar (batu kali) di bawah, Agregat halus (kerikil berpasir) lapisan ke dua, serta Aspal pada lapisan terakhir. Apalagi di kondisi tanah timbunan, jelas ada jangka waktu pematangan lahan atau pengerasan. Yang kita lihat saat ini, belum ada dua tahun, bahkan hitungan bulan, banyak ruas jalan yang sudah amblas, retak dan bahkan terkelupas,” ucap dia.
Ia juga mengaku telah mengambil beberapa sampel aspal yang akan di uji labor secara independen untuk melihat Agregat serta kualitas aspal yang digunakan.
” Kita akan uji di tiga laboratorium di kabupaten kota yang berbeda, agar independensinya terjamin. Dari hasil inilah kita bisa tahu, apakah sesuai RKA atau tidak proyek yang menghabiskan anggaran ratusan miliar di tahun 2020 hingga 2022 diseluruh kabupaten Karimun baik dari APBN dan APBD” pungkasnya.