Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga melakukan pertukaran jabatan atau rolling Alat Kelengkapan Dewan (AKD)
Adanya perubahan tersebut sesuai dengan tata tertib (Tatib) anggota dewan, di mana rolling dilakukan minimal 2,5 tahun jabatan anggota DPRD.
Rolling AKD tersebut diumumkan dalam agenda Rapat Paripurna tentang rolling AKD sisa masa jabatab 2022-2024 yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Ahmad Nashiruddin, beserta Wakil Ketua II, Alghazali, Selasa (8/3).
Rapat paripurna menghasilkan susunan AKD antara lain:
Komisi I : Roni Kurniawan dari fraksi Partai Golkar.
Komisi II : Anwar, A.Md.Ro dari fraksi Keadilan Pembangunan.
Komisi III : Drs. H. Pokyong Kadir, M.Pd dari fraksi Partai Nasdem.
Badan Kehormatan (BK) dipimpin oleh Sui Hiok dari Fraksi Demokrat Perjuangan Bangsa
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) atay dulunya Badan Legislasi (Baleg) diisi oleh fraksi Partai Demokrat Perjuangan Bangsa, Muddasir Zahid,S.Ag
Dalam sidang tersebut, menurut Ketua DPRD Lingga, pembagian AKD ini dinilai sudah merata, karena sesuai dengan perolehan suara dalam pemilihan legislatif pada pemilihan umum (Pemilu) 2019 lalu.