Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Kian Mudah: Bisa Melalui Aplikasi JMO

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang kian mudah mencairkan klaim jaminan hari tua (JHT).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sunjana Achmad, mengatakan peserta yang hendak mencarikan dana JHT dapat dilakukan dengan beberapa metode, baik secara daring dan onsite.

ADVERTISEMENT

Untuk pencairan secara daring, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui aplikasi JMO. Bahkan, melalui aplikasi itu peserta dapat mengetahui secara langsung berapa dana JHT yang dimiliki.

โ€œDengan hal ini kami selalu berusaha memberikan kemudahan dengan terus melakukan inovasi pada kanal pelayanan dan pembayaran pengklaiman dana JHT,โ€ ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskna, JHT merupakan program perlindungan yang bertujuan memberikan program jaminan uang tunai kepada peserta saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

โ€œKlaim JHT juga bisa diajukan saat seseorang mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK),โ€ jelas Sunjana di Ruang Kerjanya.

Sunjana menambahkan, apabila pekerja sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, tiba-tiba meninggal dunia saat kecelakaan kerja maka upah yang dilaporkan dikalikan sebanyak 48 kali.

Kemudian, dana itu diterima ahli waris dan anak yang ditinggalkan mendapatkan manfaat beasiswa sampai dengan perguruan tinggi maksimal dua orang anak.

โ€œKami selalu menerima masukan dan saran yang ingin di sampaikan, jangan ragu karena memberikan pelayanan terbaik kepada peserta sudah menjadi tujuan kami,โ€ imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New