Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel alat berat perusahaan di Kampung Tanjung Berikat, Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung.
Penyegelan itu pada Kamis (5/10) karena diduga melakukan aktivasi penimbunan hutan dan mangrove tanpa izin.
Kepala Gakkum KLHK Pos Kepri, Sunardi membenarkan penyegelan alat berat milik perusahaan diduga yang telah mengantongi Pemegang Hak Pengelolah Lahan (HPL) PT TMS.
“Penyegelan alat berat di lokasi terkait penimbunan hutan lindung dan penimbunan magrove,” kata Sunardi, saat dihubungi wartawan, Senin (9/10).
Namun ia enggan terlalu jauh berkomentar terkait penyegelan tersebut.
“Semuanya masih dalam proses pemeriksaan tim,” ucapnya.
Sementara pantauan awak media di lokasi tampak 11 kendaraan alat berat dan 1 buldoser dipasang garis. Menurut cerita warga sekitar tiga alat berat excavator yang telah ditarik petugas dari lokasi pengerukan.
“Kami sudah di bebaskan oleh perusahan. Aktivitas penimbunan itu sejak akhir tahun lalu 2022. Ada tiga alat berat yang ditarik keluar lokasi oleh petugas,” ujarnya.