Kodim 0317 Tanjungbalai Karimun (TBK) menyerahkan proses hukum terhadap kasus penangkapan pelaku pengedar Narkoba berinisial EK (48) ke Satres Narkoba Polres Karimun, Rabu, 12 Februari 2025.
Proses pelimpahan dilakukan langsung Dandim 0317/TBK, Letkol INF Ida Bagus Putu Mudita (Dandim 0317/TBK), kepada KBO Satres Narkoba Polres Karimun, Ipda Djunaidi.
โProses hukum penyidikan dalam hal ini yang berwenang dari pihak polisi, maka dari itu kami serahkan kepada Polres Karimun,โ ucap Dandim 0317/TBK, Letkol INF Ida Bagus, dalam keterangannya, Rabu, 12 Februari 2024.
Baca juga:ย Unit Intel Kodim 0317/TBK Gerebek Pengedar Sabu di Komplek Perumahan
Baca Juga
Dia mengatakan, kasus penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan pelaku pengedar narkoba di wilayah mereka.
Kemudian, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan pendalaman sesuai ciri-ciri pelaku yang dilaporkan. Hingga, penggerebekan dilakukan di kediaman pelaku didampingi ketua perumahan setempat.
โPada pukul 09.20 WIB di TKP sesuai data yang disampaikan lalu langsung kami geledah,โ katanya.
Hasilnya, ditemukan barang bukti 7 paket narkotika jenis sabu dengan total 105 gram, timbangan, serta 1 buah alat hisap sabu.
โBarang bukti sabu sebanyak 7 paket ditemukan total seberat 105 gram, berikut juga dengan alat hisapnya, kaca pirex dan plastik bening,โ terangnya.
Hasil pemeriksaan juga menyebutkan pelaku EK merupakan residivis kasus yang sama.
Dandim juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada aparat terkait jika mendapati hal-hal yang sangat mencurigakan di wilayah mereka.
โKita minta masyarakat aktif juga, jika ada informasi sampaikan saja ke kami, apabila masih percaya pada kami, maka kami akan langsung tindak, tangkap dan kita sesuaikan dengan prosedurnya,โ tuturnya.