Komisi anti rasuah menahan salah satu perempuan inisial IK Direktur PT VCK selaku tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 sampai dengan 2016.
Perempuan yang berprofesi sebagai kontraktor tersebut, berperan sebagai calon pemenang paket proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, dan diduga telah mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebelum pelaksanaan lelang.
“Uang tersebut sebagai tanda jadi yang ditujukan kepada TSS sebagai Bupati Buru Selatan melalui rekening bank milik JRK selaku pihak swasta,” ujar Jubir KPK Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK juga telah mengumumkan IK, TSS, dan JRK sebagai tersangka dalam perkara ini pada 26 Januari 2022.
“Sampai dengan saat ini, KPK masih melakukan pendalaman terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan Tersangka IK untuk memenangkan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Tersangka IK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka IK ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 s.d 21 Maret 2022 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
KPK senantiasa mengingatkan seluruh pihak, baik kepada Penyelenggara Negara maupun para pelaku usaha, untuk memiliki kesadaran dan komitmen bersama dalam upaya pemberantasan korupsi.
Salah satunya melalui praktik bisnis yang jujur dan berintegitas dalam pengerjaan proyek pembangunan. Agar hasil pembangunan tersebut dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.