Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun segera membuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Karimun. Pendaftaran akan dibuka pada 1 hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Dibukanya pendaftaran bagi bakal calon legislatif ini secara serentak ini dapat diakses tentang mekanisme dan prosedur tata pengajuannya melalui website KPU provinsi ataupun kabupaten/kota di Kepri.
“Pengajuan dibuka pada 1 sampai 14 Mei nanti. Untuk pengajuannya sendiri akan dilakukan oleh parpol,” ungkap Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Ahmad Sulton, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/4).
Salah satu berkas pengajuan yang nantinya diminta saat melakukan pendaftaran yakni menggunakan formulir model B pengajuan Parpol dan model B daftar calon.
“Setiap parpol masing-masing mengajukan maksimal 30 calon, sesuai dengan jumlah kursi di DPRD Karimun,” katanya.
Untuk itu, ia mengimbau seluruh partai politik untuk dapat mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan saat melakukan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Karimun.
“Kami ingatkan kembali, setiap calon yang didaftarkan harus ada 30 persen keterwakilan perempuan,” tutup dia.