KPU Karimun Baru Terima LADK Lengkap dari 4 Partai Politik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, saat ini telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari 4 partai politik.

Ketua KPU Kabupaten Karimun, Mardanus, mengatakan total terdapat 17 parpol yang sebelumnya telah menyerahkan LADK.

ADVERTISEMENT

โ€œAda empat partai yang baru kita terima lengkap. Ada PSI, PKN, PKS, dan Gerindra,โ€ ujar Mardanus, Rabu (10/1).

Ia menjelaskan, pihaknya memberikan jangka waktu lima hari untuk perbaikan kepada masing-masing partai politik yang masih belum lengkap dalam menyampaikan berkas LADK sebelumnya.

โ€œPaling lambat 13 Januari. lima hari sejak menerima tanda pengembalian berita acara,โ€ terangnya.

Mardanus menerangkan, penyampaian LADK bersifat wajib bagi seluruh peserta Pemilu sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Terhadap parpol maupun calon anggota yang tidak menyampaikan LADK sesuai jadwal yang telah ditetapkan, terdapat konsekuensi bahkan bisa dicoret dari daftar peserta Pemilu 2024.

โ€œPelaporan LADK bertujuan agar KPU bisa melihat sumber dana kampanye parpol guna memastikan tidak melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku,โ€ jelas dia.

Kemudian, kata dia, LADK ini juga sebagai bentuk transparansi publik oleh anggota legislatif dari seluruh partai politik yang terlibat dalam kontestasi Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

โ€œDi aturannya jelas bahwa dana kampanye itu bukan dari pemerintah, uang korupsi, apalagi pihak asing,โ€ tutupnya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New