Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mengingatkan partai politik (parpol) untuk tetap memperhatikan batasan kampanye jika dilakukan di lingkungan pendidikan maupun pemerintah.
Komisioner KPU Karimun, Suhermita, mengatakan, penyelenggaraan kampanye pada lingkungan pendidikan tertuang dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
โHarus memiliki izin dari otoritas setempat. Penanggung jawab tempat pendidikan di mana kampanye tersebut dilakukan,โ ujarnya, Senin (6/11).
Suhermita menjelaskan, regulasi tersebut secara formil menyebutkan bahwa kampanye di kedua tempat itu dilarang, namun dengan pengecualian.
Baca Juga
โUntuk di kampus dan lingkungan pemerintah ini dapat dilakukan dengan kampanye bersifat tertutup atau terbatas. Hanya boleh dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu,โ ucapnya.
Selain itu, lanjut Suhermita, partai politik juga tidak dianjurkan untuk menggelar kampanye pada lingkungan pendidikan di tingkat SMA sederajat.
โPada PKPU itu dijelaskan bahwa tidak diperbolehkan di tingkat SMA. Artinya untuk pendidikan itu hanya di tingkat kampus saja,โ terangnya.
Kemudian, berlaku pula asas keadilan. Bahwa jika diberikan izin ke satu entitas partai politik, maka perlu penanganan setara dengan entitas lain yang mengajukan berkampanye di tempat pendidikan maupun fasilitas pemerintah yang sama.
โArtinya memberikan kesempatan yang sama untuk partai politik. Jadi tidak hanya condong pada satu partai dan harus jauh dari kesan memihak,โ jelasnya.
Diketahui, tahapan kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau 3 hari sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) berlangsung.