Sebanyak 279 Bacaleg dari 15 Partai Politik ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Lingga.
Penetapan ini berdasarkan hasil rapat pleno KPU Kabupaten Lingga yang digelar pada Jum’at (3/11).
“Kami telah menetapkan 279 Bacaleg menjadi Caleg dalam DCT untuk Pemilu DPRD Kabupaten Lingga. Selamat berjuang bagi seluruh para kontestan Pemilu 2024,” kata Ketua KPU Lingga Ardhi Auliya kepada kepripedia, Sabtu (4/11).
Dijelaskannya, semua DCT tersebut telah lolos tahapan verifikasi. Namun dalam proses verifikasi itu terdapat 2 bacaleg yang sebelumnya masuk Daftar Calon Sementara (DCS) yang mengundurkan diri.
“Itu mekanismenya di Internal Parpol.. mereka ajukan ke Parpol dan parpol sampaikan ke KPU pada kesempatan pencermatan DCT,” jelas Ardhy.
Menurut dia, Parpol sejatinya boleh mengajukan pengganti atas mundurnya 2 calon di DCS tersebut. Namun Parpol terkait tidak mengajukan pengganti.
“Boleh digantikan, tapi parpol tak mengajukan penggantinya,” kata dia.
Selain itu, ia mengungkapkan hanya 3 parpol yang tidak memiliki Caleg di DPRD Lingga.
“Dari 18 Parpol secara nasional sebagai peserta pemilu, di Lingga hanya ada 15 Parpol,” ungkapnya.
Tahapan selanjutnya, sambung Ardhy, parpol akan mempersiapkan segala kebutuhan administrasi untuk menghadapi tahapan kampanye.
“KPU Lingga akan menerima daftar pelaksana dan petugas kampanye dari setiap partai kontestan Pemilu, paling lambat 3 hari sebelum dimulai tahapan kampanye,” lanjutnya.
Dia berharap, Kampanye Pemilu 2024 dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh para kontestan untuk meraih hati pemilih.
“Kita juga berharap para Caleg tetap menjaga iklim Pemilu yang sejuk dan damai. Sehingga Pemilu 2024 dapat melahirkan pemimpin yang baik untuk bangsa dan negara ini,” tutupnya.