Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 30 Des 2023 20:36 WIB

Kriminalitas di Tanjungpinang Meningkat Sepanjang 2023


					Ilustrasi diborgol. Foto: Istimewa Perbesar

Ilustrasi diborgol. Foto: Istimewa

Angka kriminalitas di Kota Tanjungpinang meningkat. Catatan Satreskrim Polresta Tanjungpinang, sepanjang tahun 2023 pihaknya menangani 321 kasus kriminal.

Angka tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2022 sebanyak 301 kasus.

ADVERTISEMENT

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan dari 321 kasus yang ditangani Satreskrim, 200 kasus di antaranya ditangani hingga tuntas. Sementara sisanya 121 kasus masih dalam proses penanganan.

“Yang belum terselesaikan masih berjalan, dan akan di ekspose pada tahun depan,” ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (29/12).

Ia menerangkan, penyelesaian kasus mengalami kenaikan 0,3 persen jika dibandingkan dengan tahun 2022. Di tahun sebelumnya, Satreskrim menangani 301 kasus, sementara yang terselesaikan sebanyak 187 kasus.

Adapun kasus kriminal yang banyak terjadi selama setahun terakhir, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 63 kasus,  pencurian dengan pemberatan (curat) 47 kasus, penganiayaan 45 kasus, dan perlindungan anak 39 kasus.

Kemudian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 25 kasus, penggelapan 24 kasus, pencurian 22 kasus, penipuan 18 kasus, dan pengeroyokan 6 kasus. Selanjutnya, masing-masing 3 kasus perzinahan, pengerusakan, dan pencurian dengan kekerasan (curas). Lalu, 2  kasus pencabulan dan 1 kasus pembunuhan.

“Kasus-kasus tindak pidana ini ditangani oleh Satreskrim dan seluruh Polsek di wilayah Tanjungpinang,” sebut Kapolresta.

Selain tindak kriminal, Kapolresta juga menyampaikan hasil kinerja Satres Narkoba. Sepanjang tahun 2023, Polresta Tanjungpinang menangani 68 kasus tindak pidana narkoba. Namun yang terselesaikan hanya 40 kasus.

ADVERTISEMENT

“Sebanyak 28 kasus masih berjalan dalam tahap sidik ada 15 kasus dan 13 kasus tahap satu. Sehingga masih menunggu sampai tahap penyelesaian selanjutnya,” tambah Kombes Ompusunggu.

Dalam kasus narkoba yang ditangani, setidaknya ada 66 orang tersangka. Kemudian barang bukti yang berhasil disita, yaitu sabu-sabu sebanyak 5 kilogram dan ganja seberat 988 gram.

“Lalu, ada ekstasi sebanyak 15.277 butir, 24,32 gram serbuk, psikotropika 40 butir dan ketamin 7,6 gram,” demikian Heribertus.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti dari 54 Perkara, Narkoba hingga Ponsel

5 Desember 2024 - 11:18 WIB

IMG 20241205 WA0022 11zon

Tim Gabungan Gagalkan Selundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,1 Miliar

2 Desember 2024 - 16:26 WIB

IMG 20241202 WA0030 11zon

Sembunyikan Sabu di Dubur, Warga Kundur Ditangkap Bea Cukai Karimun

27 November 2024 - 12:52 WIB

da315c80 1484 4fa3 b2e2 33d298f07265

Polisi Ringkus 2 Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang, 2.079 Butir Diamankan

25 November 2024 - 15:02 WIB

IMG 20241125 WA0032 11zon

Menanti Kepastian Hukum Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu Kabag Tapem Karimun

25 November 2024 - 14:49 WIB

IMG 20241125 WA0029 11zon

Dugaan Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri, Kerugian Negara Rp 9 Miliar

25 November 2024 - 14:42 WIB

images 32
Trending di Hukum Kriminal