Angka kriminalitas di Kota Tanjungpinang meningkat. Catatan Satreskrim Polresta Tanjungpinang, sepanjang tahun 2023 pihaknya menangani 321 kasus kriminal.
Angka tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2022 sebanyak 301 kasus.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan dari 321 kasus yang ditangani Satreskrim, 200 kasus di antaranya ditangani hingga tuntas. Sementara sisanya 121 kasus masih dalam proses penanganan.
“Yang belum terselesaikan masih berjalan, dan akan di ekspose pada tahun depan,” ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (29/12).
Ia menerangkan, penyelesaian kasus mengalami kenaikan 0,3 persen jika dibandingkan dengan tahun 2022. Di tahun sebelumnya, Satreskrim menangani 301 kasus, sementara yang terselesaikan sebanyak 187 kasus.
Adapun kasus kriminal yang banyak terjadi selama setahun terakhir, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 63 kasus, pencurian dengan pemberatan (curat) 47 kasus, penganiayaan 45 kasus, dan perlindungan anak 39 kasus.
Kemudian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 25 kasus, penggelapan 24 kasus, pencurian 22 kasus, penipuan 18 kasus, dan pengeroyokan 6 kasus. Selanjutnya, masing-masing 3 kasus perzinahan, pengerusakan, dan pencurian dengan kekerasan (curas). Lalu, 2Â kasus pencabulan dan 1 kasus pembunuhan.
“Kasus-kasus tindak pidana ini ditangani oleh Satreskrim dan seluruh Polsek di wilayah Tanjungpinang,” sebut Kapolresta.
Selain tindak kriminal, Kapolresta juga menyampaikan hasil kinerja Satres Narkoba. Sepanjang tahun 2023, Polresta Tanjungpinang menangani 68 kasus tindak pidana narkoba. Namun yang terselesaikan hanya 40 kasus.
“Sebanyak 28 kasus masih berjalan dalam tahap sidik ada 15 kasus dan 13 kasus tahap satu. Sehingga masih menunggu sampai tahap penyelesaian selanjutnya,” tambah Kombes Ompusunggu.
Dalam kasus narkoba yang ditangani, setidaknya ada 66 orang tersangka. Kemudian barang bukti yang berhasil disita, yaitu sabu-sabu sebanyak 5 kilogram dan ganja seberat 988 gram.
“Lalu, ada ekstasi sebanyak 15.277 butir, 24,32 gram serbuk, psikotropika 40 butir dan ketamin 7,6 gram,” demikian Heribertus.