Kronologi Penangkapan 4 Pelaku Pencurian di Toko Spare Part Motor

Tanjungpinang โ€“ Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksi pencurian di toko spare part kendaraan CK Garage, empat pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur. Keempat pelaku, yang berinisial AB (16 tahun), AN (15 tahun), MK (16 tahun), dan RE (15 tahun), ditangkap di wilayah Kijang, Kabupaten Bintan.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang, menjelaskan bahwa keempat pelaku ini merupakan pelajar yang baru pertama kali terlibat dalam tindakan pencurian. Mereka melakukan aksi pencurian di toko motor CK Garage yang berlokasi di Jl. Adi Sucipto Km 11, Kelurahan Pinang Kencana.

ADVERTISEMENT

โ€œKami berhasil menangkap mereka yang pertama kali melakukan aksi pencurian ini. Semua pelaku masih merupakan pelajar,โ€ kata AKP Rifi Hamdani pada Rabu (6/9/2023).

Menurut penjelasan Kapolsek, penangkapan keempat pelaku dilakukan setelah menerima laporan dari seorang saksi yang merupakan mekanik toko spare part motor. Saat saksi hendak membuka toko CK Garage pada pagi hari, ia menemukan bahwa jendela dan pintu toko telah tercongkel.

Karyawan toko CK Garage segera memberitahu pemilik toko, dan saat pemilik tiba di tempat, mereka menemukan toko yang dalam keadaan berantakan, serta barang-barang dan uang tunai yang hilang.

โ€œKorban segera melaporkan kejadian ini kepada Polsek Tanjungpinang Timur,โ€ tambah AKP Rifi Hamdani.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Apriadi segera melakukan penyelidikan intensif. Hasil dari penyelidikan tersebut adalah penangkapan pelaku inisial AN beserta tiga rekannya.

Kepada penyelidik, pelaku mengakui bahwa mereka memiliki peran yang berbeda saat melancarkan aksinya pada dini hari Minggu (1/9/2023) sekitar pukul 01:30 WIB. Pelaku RE, AB, dan AN berusaha masuk ke toko dengan cara membuka pintu belakang bengkel menggunakan obeng, sementara MK berada di luar untuk memantau situasi.

โ€œSetelah tiga orang berhasil masuk, MK ikut masuk ke dalam toko dan bersama-sama mencuri barang-barang spare part serta uang tunai dari laci,โ€ ungkap Kapolsek.

ADVERTISEMENT

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku berniat menjual sebagian spare part motor yang mereka curi dan sebagian lagi akan mereka gunakan untuk kendaraan pribadi masing-masing. Mereka membawa barang-barang tersebut dengan menggunakan karung goni.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp51 juta. Pelaku akan dihadapkan pada hukuman sesuai dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hal ini mengharuskan melibatkan Badan Perlindungan Anak (Bapas) dalam penanganan anak di bawah umur yang terlibat dalam tindak pidana, serta melibatkan pekerja sosial (Peksos) untuk melakukan assessment terhadap mereka.

Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku di bawah pendampingan penasehat hukum dan orang tua mereka, serta penyitaan barang bukti. Proses penyidikan akan mengikuti prosedur sistem peradilan pidana anak yang berlaku.

ADVERTISEMENT

โ€œKasus ini akan dikenakan pasal sesuai dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,โ€ pungkas Kapolsek AKP Rifi Hamdani.

(Nurjali)


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New