Pemerintah pusat melayu Kemenag telah menetapkan kkuota Jamaah Calon Haji untuk Provinsi Kepri sebanyak 589 orang. Jumlah tersebut sudah termasuk CJH serta petugas pendamping dari daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kepri, Mahbub Daryato, melalui Kepala Seksi Haji dan Umrah, Afrizal, mengatakan data sebelumnya ada sebanyak 1.281 JCH dari Kepri yang dipersiapkan untuk berangkat ibadah haji tahun 2022 ini. Namun, Kemenag hanya membatasi kuota hingga 50 persen untuk tahun ini.
“Sementara, daftar tunggu haji di Kepri saat ini sudah mendekati tahun 2041 mendatang,” ungkapnya, Rabu (27/4).
Ia mengungkapkan, para JCH yang akan berangkat haji tahun 2022 ini harus mempersiapkan paspor, visa, vaksinasi meningitis dan vaksinasi lengkap. Sementara untuk manasik haji dilakukan secara online melalui aplikasi haji pintar dan berbagai media lainnya.
“Kami juga sudah membagikan panduan manasik haji dimasa pandemi. Semoga penantian panjang para JCH bisa terjawab dengan adanya keberangkatan pada pelaksaan ibadah haji tahun 2022 ini,” harapnya.
Kemudian, lanjut Afrizal, untuk tahun ini bagi JCH yang sudah mendaftar, namun usianya diatas 65 tahun akan dikeluarkan dari daftar tunggu sementara. Penetuan siapa JCH yang berangkat pada tahun ini, sesuai nomor urut kursi yang sudah ditetapkan.
“Jika ada CJH yang diatas 65 tahun, maka yang menggantikan adalah nomor kursi yang diatasnya. Mereka yang dipilih untuk berangkat, adalah daftar tunggu di tahun 2020 lalu,” jelasnya
Selain itu, ia menambahkan, untuk besaran biaya haji sesuai dengan usulan Menteri Agama. Adapun besaran BPIH 2022 sebesar Rp 45.053.368. Anggaran tersebut didalamnya termasuk biaya untuk penyelenggaraan protokol kesehatan. Sedangkan untuk biaya umrah yang diselenggarakan oleh penyelenggara umrah sudah mendekati Rp 39 juta.
“Nanti besaran biaya resmi akan diumumkan setelah mendapatkan penetapan Presiden melalui Keppres,” tutup Afrizal.