Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus pelaku pencurian tas milik karyawan salah satu toko cat, di Jalan Gatot Subroto, Kilometer 5 bawah, Tanjungpinang, Rabu (12/4) kemarin.
Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak, mengatakan pelaku berinisial AS mencuri tas milik salah satu karyawan toko tersebut sekitar pukul 5.30 pagi saat karyawan tertidur pulas.
โPelaku sendiri, datang menggunakan sepeda motor. Setelah memperhatikan situasi, pelaku langsung mengambil tas korban yang sedang tertidur,โ ungkapnya, Kamis (13/4).
Dalam tas korban, terdapat satu unit handphone dan uang tunai Rp 3 juta. Sebagian uang tersebut, sudah digunakan pelaku untuk berfoya-foya.
Baca Juga
โHandphone mau dijual pelaku, namun sudah ditangkap dulu. Uang tunai sebagian digunakan untuk mabuk-mabukan,โ sebut Freddy.
Setelah mendapat laporan, lanjut Freddy, pada dari yang sama polisi langsung bergerak cepat dan mendapati lokasi pelaku.
โSetelah menerima laporan, kita berhasil menangkap pelaku di kilometer 15. Pelaku ini ditangkap tidak sampai 24 jam, usai melancarkan aksinya,โ ujar Freddy.
Saat ini pelaku AS telah berada di tempat tahanan Mapolresta Tanjungpinang, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.