Kurang dari 24 Jam, Pencuri di Tanjungpinang Ini Berhasil Diringkus Polisi

Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus pelaku pencurian tas milik karyawan salah satu toko cat, di Jalan Gatot Subroto, Kilometer 5 bawah, Tanjungpinang, Rabu (12/4) kemarin.

Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak, mengatakan pelaku berinisial AS mencuri tas milik salah satu karyawan toko tersebut sekitar pukul 5.30 pagi saat karyawan tertidur pulas.

ADVERTISEMENT

โ€œPelaku sendiri, datang menggunakan sepeda motor. Setelah memperhatikan situasi, pelaku langsung mengambil tas korban yang sedang tertidur,โ€ ungkapnya, Kamis (13/4).

Dalam tas korban, terdapat satu unit handphone dan uang tunai Rp 3 juta. Sebagian uang tersebut, sudah digunakan pelaku untuk berfoya-foya.

โ€œHandphone mau dijual pelaku, namun sudah ditangkap dulu. Uang tunai sebagian digunakan untuk mabuk-mabukan,โ€ sebut Freddy.

Setelah mendapat laporan, lanjut Freddy, pada dari yang sama polisi langsung bergerak cepat dan mendapati lokasi pelaku.

โ€œSetelah menerima laporan, kita berhasil menangkap pelaku di kilometer 15. Pelaku ini ditangkap tidak sampai 24 jam, usai melancarkan aksinya,โ€ ujar Freddy.

Saat ini pelaku AS telah berada di tempat tahanan Mapolresta Tanjungpinang, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot