Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menetapkan lahan seluas 138.661 hektare di perairan Kabupaten Bintan sebagai kawasan konservasi.
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri KKP RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Kawasan Konservasi Perairan di Wilayah Timur Pulau Bintan Provinsi Kepulauan Riau per 5 April 2022.
Kawasan perairan ratusan ribu hektar itu dibagi dalam tiga wilayah, diantaranya kawasan Teluk Sebong seluas 4.500 hektare, Gunung Kijang 23.300 hektare, dan di Bintan Pesisir 110.700 hektare.
Kawasan konservasi itu juga berbatasan langsung dengan Singapura, kawasan pariwisata yang berkembang pesat dan berada pada jalur perlintasan perniagaan laut yang ramai, serta menghadap ke Laut Cina Selatan yang memiliki potensi perikanan dan keanekaragaman hayati laut yang tinggi.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) KKP RI, Victor Gustaaf Manoppo, mengatakan penetapan kawasan konservasi di perairan Bintan ini bertujuan untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut meliputi ekosistem terumbu karang, padang lamun, dan habitat asuhan ikan.
Selain itu, juga untuk mendukung hasil tangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711, yang termasuk dalam zona penangkapan ikan untuk industri yang dibatasi jumlah penangkapannya dengan berbasis pada kuota penangkapan.
“Prinsip dari kawasan konservasi adalah spill over effect atau dampak limpahan. Karena, kawasan yang dilindungi, stok ikan akan tumbuh dengan baik dan limpahan dari pertumbuhan ini akan mengalir ke wilayah di luar kawasan yang kemudian dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan tanpa mengurangi sumber pertumbuhan di daerah yang dilindungi,” ungkapnya.
Menanggapi hal iti, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyampaikan penetapan kawasan konservasi ini penting sebagai bagian dari upaya mencapai visi terwujudnya Kepri yang makmur, berdaya saing dan berbudaya.
Dimana, keberadaan kawasan konservasi perairan ini diharapkan dapat melestarikan sumber daya perairan dan perikanan yang ada, sehingga dapat berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.
“Hal ini penting untuk mendukung pencapaian misi Provinsi untuk percepatan pertumbuhan ekonomi berbasis maritim, berwawasan lingkungan, dan keunggulan wilayah untuk peningkatan kemakmuran masyarakat,” ucapnya.
Terpisah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri, T.S Arif Fadillah, mengharapkan pihak-pihak yang berperan dalam pengawasan konservasi Bintan nantinya memiliki pengetahuan tentang potensi serta ancaman terhadap kawasan konservasi. Baik didalam maupun di luar kawasan serta tujuan dan strategi yang akan diterapkan oleh pengelola Kawasan Konservasi Bintan nantinya.
Sejumlah mitra yang terlibat dalam proses pembentukan dan dukungan dalam rencana pengelolaan kawasan konservasi ini, antara lain Yayasan Ecology Kepulauan Riau dan Konservasi Indonesia yang berkontribusi dalam mengkoordinasikan penyusunan Rencana Zonasi, survey potensi sumberdaya, dan kegiatan lainnya.